Gaungriau.com -- Polres Bengkalis melimpahkan tiga tersangka SF, PA dan SP kasus tewasnya seorang wanita diakibatkan penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Bengkalis dinyatakan lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar mengungkapkan bahwa proses hukum para pelaku narkoba yang mengakibatkan seorang meninggal dunia diakibatkan overdosis.

"Hari ini, berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpanhkan ke kejaksaan negeri Bengkalis beserta barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2025.

Ia menjelaskan, ketiga yang merupakan warga Bengkalis SF, SP dan PA langsung diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Maruli Tua Sitanggang membenarkan pelimpahan tiga tersangka dan beserta Barang Bukti tahap II.

"Benar, berkas perkara tiga tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika sudah dinyatakan lengkap (p21). Selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan," pungkasnya.(put)