Gaungriau.com (BENGKALIS) -- Meninggalnya balita 2 tahun berinisial CM terungkap, ternyata di disiksa secara keji oleh Rudi Hartono (32), dan Yenni (34) yang merupakan ibu kandung korban.
Rudi Hartono merupakan warga jalan Antara Gang Sehat Kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sedangkan Yenni berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Kronologis penangkapan terhadap Rudi Hartono dan Yenni terungkap setelah pihak RSUD Bengkalis melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap balita berusia 2 tahun pada Ahad 25 April 2021 sekitar pukul 03.47 WIB.
Pelaku Rudi Hartono dan Yenni ini mengantarkan CM ke IGD RSUD Bengkalis dengan alasan sesak nafas. Tim dokter IGD RSUD kemudian melakukan pengecekan secara fisik terhadap CM, dimana adanya kejanggalan pada CM ditemukan dibagian leher kanan kiri dan bagian tubuh memar.
Kemudian sekitar pukul 12.20 WIB malam CM dinyatakan meninggal dunia di IGD RSUD Bengkalis. Melihat kejanggalan tubuh CM, pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten Bengkalis.
Senin, 26 April 2021 Tim PPA kabupaten Bengkalis membuat laporan ke Polres Bengkalis guna untuk mengusut lebih lanjut meninggalnya balita 2 tahun tersebut.
Berdasarkan laporan PPA Bengkalis tim Satreskrim Polres Bengkalis mengumpulkan bukti bukti dilapangan dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB keberadaan pelaku Rudi Hartono dan Yenni diketahui berada dikediaman jalan Antara Gang Sehat Kecamatan Bengkalis.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan kedua pelaku Rudi Hartono dan Yenni," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dalam keterangan konfrensi pers, Jumat (30/04).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku Rudi Hartono dan Yenni telah mengakui perbuatannya, dengan cara disiksa atau dianiaya oleh pelaku hingga diseluruh tubuh balita berusia 2 tahun mengalami luka memar.
"Penganiayaan yang dilakukan pelaku Rudi Hartono dan Yenni ini dengan cara menyiksa korban (CM) terjadi sejak Jumat (23/04) dengan menjambak dan menghempas tubuh balita berusia 2 tahun ini. Bahkan CM disiksa dengan cara menggunakan api rokok ke tubuh CM, dan diberikan cabe," ungkap Kasat.
Bahkan dari pengakuan pelaku, dikatakan Kasat, CM diangkat setinggi leher Rudi Hartono disaksikan Yenni yang juga ibu kandung CM lalu dihempaskan ke lantai.
"Ini disaksikan oleh Yenni ibu kandung CM. Tapi membiarkan," ungkap Kasat lagi.
Kasat juga menjelaskan bahwa Rudi Hartono dan Yenni ini pasangan yang tidak memiliki surat nikah resmi yang bersama tinggal satu rumah dengan Rudi Hartono sejak dua bulan lamanya.
"Yenni ini kabur dari rumahnya di Tebing Tinggi Sumatera Utara, dan mengenal Rudi Hartono sudah dua bulan lamanya tinggal satu atap," katanya.
Ibu Kandung Tidak Menyesal
Mirisnya kedua pelaku tidak sedikit pun terlihat adanya penyesalan atas perbuatan tersebut.
Kepada wartawan, ibu kandung korban mengaku sudah berusaha melarang Rudi melakukan kekerasan terhadap anaknya (CM). Namun Yenni tetap membiarkan.
"Anda menyesal telah melakukan ini semua terhadap CM (Anak Kandung). Tidak," jawab Yenni saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepada wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan kedua pelaku Rudi Hartono dan Yenni terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang - undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Kasat.**(dede)























