Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Jika tidak ada kendala, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan peraturan walikota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) covid-19.
Pejabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan jika Perwako tersebut akan mulai diberlakukan pada awal pekan depan, Senin 19 Oktober 2020. Sebab saat ini pihaknya tengah merampungkan rumusan regulasi bagi OTG atau pasien positif covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan oleh Pemko Pekanbaru.
"Info dari bagian hukum sudah disusun regulasi nya. Hari ini akan ditandatangani bapak Walikota," ujar Jamil, Jumat 16 Oktober 2020.
Menurutnya, dalam dua hari ini pihaknya akan mengirimkan Perwako tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dalam Perwako tersebut akan mengatur tentang kewajiban OTG untuk melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. Akan ada kategori dan siapa saja yang dapat isolasi mandiri di rumah," jelasnya.
Selain itu lanjut Jamil, pihak puskesmas nantinya akan membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk menjalani isolasi. Pihak puskesmas juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap seluruh OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah nya tidak layak isolasi dirumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," terangnya.
Ia menambahkan, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, pasien positif tanpa gejala bisa isolasi mandiri. Bisa di rumah dan bisa di tempat yang disediakan pemerintah. Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi. Seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.
"Bagi yang tidak bisa isolasi dirumah. Pihak Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG, dengan ketersediaan 66 kamar dan yang sudah terisi 36 tempat tidur kamar dan kosong 30 tempat tidur. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah," urainya.
Lebih jauh dikatakan Jamil, terhadap kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah.
"Kebutuhan keluarga mereka akan kita tanggung bagi kepala keluarga yang sedang menjalani isolasi di fasilitas Pemerintah," tutupnya.**(saf)
























