PEKANBARU--Gaungriau.com-- Kejati Riau menduga ada pengalihan isu terkait hebohnya pemberitaan kejaksaan negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga memeras ke kepala sekolah (kepsek) sebesar Rp 65 juta. Pemerasan dilakukan oknum kejaksaan tersebut bersama oknum LSM agar para kepsek tak diganggu soal pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS). Akibatnya, ada beberapa kepala sekolah mengundurkan diri.
Pasalnya, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati ada kasus di Pemkab Inhu yang sesang diselidiki Kejari Inhu, bahkan pihak oknum pemkab tersebut pernah mencoba menyuap Kejari Inhu agat supaya kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Intinya, seperti pemberitaan itu tidak benar. Ini diduga ada pengalihan isu karena kejari Inhu sedang melakukan pemeriksaan perkara bagian protokol pemkab Inhu terkait penyalahgunaan anggaran, " terang Kepala Kejati Riau dalam konferensi pers, Senin 20 Juli 2020.
Kendati demikian, Kajati menegaskan, Aparat Pengawasan (Aswas) Kejati Riau tetap mendalami dugaan keterlibatan oknum Kejari Inhu dengan memanggil pihak pihak terkait baik dari pihak kepala sekolah, bendahara sekolah, dinas dan pihak kejari Inhu.
"Kita tetap Independen dalam pemeriksaan ini, nanti akan ada sanksi jika memang ada oknum terlibat, " tegas Mia.
Sebelumnya heboh pemberitaan, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) Taufik menyampaikan, kejaksaan negeri di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diduga memeras ke kepala sekolah (kepsek) sebesar Rp 65 juta. Pemerasan dilakukan oknum kejaksaan tersebut bersama oknum LSM agar para kepsek tak diganggu soal pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS).
"Jadi kita menerima keluh kesah para kepsek di Inhu. Ada kepsek dipanggil tanpa surat resmi, hanya melalui telepon. Diperiksa tanpa prosedur, dan oknum kejaksaan meminta uang Rp 65 juta agar tidak diganggu soal pengelolaan dana BOS," kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru RI (PGRI) Taufik Tanjung kepada wartawan, Sabtu 18 Juli 2020.
Taufik menjelaskan upaya dugaan pemerasan terhadap kepsek se-Inhu ini membuat para tenaga pendidik menjadi tidak tenang. Permintaan uang Rp 65 juta harus dikumpulkan dari seluruh kepsek di Inhu sebanyak 64 orang.
"Permintaan uang yang dilakukan oknum kejaksaan ditolak para kepsek. Mereka tidak menuruti keinginan oknum kejaksaan tersebut yang bekerja sama dengan oknum LSM," kata Taufik.
Masih menurut Taufik, oknum kejaksaan tersebut mengancam akan membawa persoalan dana BOS ke ranah hukum bila permintaannya tidak dikabulkan soal uang Rp 65 juta.**(rud)











