Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis,red) ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau Rabu 17 Juni 2020.
"Iya, hari ini berkas terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyear atau tahun jamak pembangunan jalan Duri- Sei Pakning kabupaten Bengkalis sudah diserahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis WhastApp diterima media inu Rabu, 17 Juni 2020.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tonny Frenki Pangaribuan untuk terdakwa Amril Mukminin.
Setelah dilimpahkan, lanjut Ali Fikri untuk penahanan atas terdakwa Amril Mukminin sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Itu artinya untuk terdakwa Amril Mukminin segera disidangkan. Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor," terang Ali Fikri.
Atas perbuatan terdakwa dengan dakwaan, Kesatu primair pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi," kata Ali Fikri.**(rls/put)























