PEKANBARU--Gaungriau.com-- Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 1 bulan kepada terdakwa kasus korupsi H. M. Yunus K Alias Buntat Bin Kacau selaku Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan kembali di gelar, Rabu 18 Desember 2019 di Pengadilan Negsri (PN) Kelas 1A Pekanbaru.
Majelis hakim memutuskan terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni menguntungkan diri terdakwa sendiri dengan menerima uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dimana terdakwa memanfaatkan jabatannya selaku Kepala Desa Sering yang mempunyai kewenangan menerbitkan surat keterangan tanah.
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan ,sidang yang dipimpin oleh Saut Maruli Tua selaku Hakim Ketua dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim .
Pada agenda sidang beberapa waktu yang lalu terdakwa H. M. Yunus K Alias Buntat Bin Kacau telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) 1 Tahun 7 Bulan Kurungan Penjara ,denda Rp 50 juta subsider 3 Bulan Penjara.
Majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan terdakwa H. M. Yunus K Alias Buntat Bin Kacau dinyatakan bersalah dan Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saut Maruli Tua selaku Hakim Ketua membacakan putusan / vonis kepada H. M. Yunus K Alias Buntat Bin Kacau dengan Hukuman 1 Thn dan 1 Bulan Kurungan Penjara dengan Denda Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan di ganti dengan 3 bulan Kurungan Penjara.
Usai persidangan Kasi Pidsus Kajari Pelalawan mengatakan pihak kejari Pelalawan akan ekspos team dahulu dan atas putusan tersebut pihaknya menyatakan Pikir – pikir atas Putusan Majelis Hakim.
"Dan dalam waktu satu minggu yang diberikan ini kita akan koordiansikan kepada pimpinan “ ungkap Andre selaku Kasi Pidsus Kajari Pelalawan kepada awak media.
Dalam perkara ini juga Penyidik Polres Kabupaten Pelalawan telah menetapkan Edi Arifin sebagai tersangka.
"Dan apabila berkasnya sudah lengkap kita akan melakukan penyitaan dan segera menyidangkannya “ ujar Andre.
Terkait Keterangan Saksi Erzepen dan Jefridin pada persidangan yang lalu dimana kedua saksi ini merupakan Kuasa Penjual dari kelompok tani yang di duga ada keterlibatan ,Kasi Pidsus Kajari Pelalawan menjelaskan bahwa dalam persidangan tadi sama - sama kita dengar bahwa Majelis Hakim belum ada menyebutkan pertanggung jawaban Erzepen dan Jefridin.
“Untuk kedua saksi ini belum tentu ada keterlibatan, namun itu semua menjadi kewenangan penyidik Kepolisian dalam hal ini adalah Polres Pelalawan yang berwenang untuk melakukan penyelidikan “tandas Kasi Pidsus Kajari Pelalawan. **(rud)










