BANGKINANG -- Gaungriau.com -- Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Proivinsi Riau sampai saat ini sudah menangani 87 kasus pelanggaran Pemilu. 11 kasus diantaranya terkait dengan pidana pemilu, selebihnya menyangkut pelanggaran administrasi dan kode etik.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat menjadi pembicara Bimtek pengawasan bagi Panwaslu kelurahan/desa se kecamatan Koto Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang dan Bangkinang Kota, Rabu 2 Mei 2018. Rusidi Rusdan mengharapkan agar Panwaslu kelurahan/desa menjalankan tugas dengan tanggungjawab dan disiplin.

Sebab Panwaslu keluharan/desa merupakan ujung tombak dalam menjalankan tugas kepengawasan pemilu. “Saya minta, Bapak-bapak dalam menjalankan tugas supaya selalu berkoordinasi dengan Panwascam. Sebab temuan atau laporan yang bapak-bapak terima didesa atau kelurahan harus dikoordinasikan dengan Panwas kecamatan, dan jangan ada pembiaran. Tugas Panwas itu mengawasi dan melaporkan hasil temuannya dilapangan,” ujar Rusidi Rusdan.

Dari semua kasus yang ditangani Bawaslu Riau, lanjut Rusidi, semuanya sudah ditindaklanjuti. “Semua kasus itu kita proses supaya tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama,” ujarnya, sambil menambahkan potensi pelanggaran puncaknya akan terjadi di bulan suci Ramadhan. Karena dalam bulan suci Ramadhan para politikus termasuk tim sukses memanfaatkan momen Ramadhan dengan pemberian sembako atau money poltik dengan modus pembayaran zakat, atau infak sedekah. Untuk mengantisipasi hal itu, Rusidi mengharapkan supaya Panwaslu desa/kelurahan melakukan upaya pencegahan dengan cara mengingatkan tim atau calon bersangkutan supaya perbuatan seperti itu tidak dilakukan.

Ia mencontohkan kasus dugaan pidana sudah banyak terbukti dan dihukum penjara. Salah satunya kasus money politik di Kerawang Jawa Barat. Kasusnya money politik dengan pembagian uang Rp25 ribu. Di Riau sendiri ada dugaan pelanggaran menyangkut pidana pemilu yang dilakukan salah satu anggota dewan di Bengkalis. “Kasusnya memang belum kita publis, karena baru dugaan dan kini masih dalam proses dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu dalam bulan Ramadhan, pihaknya selaku pimpinan Bawaslu Riau sudah melakukan kerjasama dengan Kapolda Riau, dengan melakukan razia sembako dan money politik sampai ke desa-desa. Razia itu akan dilakukan dua kali. Pertama pada hari ketiga bulan puasa dan berikutnya memasuki lebaran. Ini juga akan menjadi tugas Bapak-bapak semua, mendampingi tugas kepolisian bersama Panwascam saat turun nantinya. Kerjakan tugas itu dengan baik, buat dokumentasi dan laporannya termasuk videonya,” pinta Rusidi mengingatkan. Selain itu, Bawaslu Riau juga akan menggandeng ustadz Abdul Somad. Kita akan buatkan spanduknya sambil membuat himbauan bahwa money politik itu hukumnya haram. Tapi itu rencana kita, jika disetujui oleh ustadz Abdul Somad, baru kita buatkan spanduknya,” terangnya.

Bimtek pengawasan bagi Panwaslu kelurahan/desa tersebut dibuka dan ditutup oleh pimpinan Panwaslu Kampar Syawir Abdullah SH. Bimtek diadakan di SMA Negeri 1 Bangkinang. Syawir mengharapkan agar Bimtek ini benar-benar dipahami karena berkaitan langsung dengan tugas Panwaslu desa/kelurahan. Ia berharap, agar Bimtek terhadap Panwaslu desa/kelurahan dilakukan dua kali lagi, tujuannya agar Panwaslu Desa/Kelurahan benar-benar siap menjalankan tugasnya dengan baik sehingga tidak gagap dalam mengambil tindakan.**(her)