BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Indrawan Sukmana mengingatkan kepada pihak eksekutif seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemkab Bengkalis untuk tidak melakukan pelelangan umum pengadaan barang dan jasa tahun 2018 dikarenakan terjadinya defisit anggaran.
"Sependapat dengan ketua DPRD Bengkalis (Abdul Kadir,red) kita dari komisi III mengingatkan kepada seluruh OPD Pemkab Bengkalis untuk tidak melakukan pelelangan pengadaan barang dan jasa tahun 2018 sebelum ada keputusan dari DPRD Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai kondisi keuangan daerah yang sudah dipastikan mengalami defisit tahun ini,"kata Indrawan anggota Andriyan Pramaputra, Selasa 17 April 2018.
Dikemukakan politisi Partai Gerindra tersebut bahwa tahun 2018 ini sebelum kegiatan pengadaan barang dan jasa dijalankan harus terlebih dahulu dilakulan rasionalisasi (pemangkasan) anggaran atau pengurangan kegiatan. Karena APBD Bengkalis tahun ini mengacu kepada sektor penerimaan dari berbagai sektor dipastikan akan mengalami defisit mencapai Rp 1trilyun. Karena asumsi penerimaan dari dana bagi hasil (DBH) migas, DBH Pajak, Dana Alokasi Umum (DAK), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp 2,8 trilyun.
Disambung Indrawan, disisi lain APBD Bengkalis yang sudah disahkan akhir November 2017 lalu dengan angka Rp 3,6 trilyun. Ditambah lagi dengan adanya tunda bayar disejumlah OPD yang nilainya mencapai Rp 391 miliar ditambah lagi dana desa yang kurang bayar tahun 2017 mencapai Rp 65 miliar. Kalau APBD dijalankan maka total pembiayaan tahun 2018 mencapai Rp 4 trilyun, sehingga diperkirakan defisit bisa menembus angka Rp 1,2 trilyun.
"Kondisi ini ditambah lagi dengan kekurangan bayar setiap tahun dari pemerintah pusat untuk sektor DBH Migas. Pemerintah pusat hanya mentransfer pertriwulan tahun anggaran 20 persen dan setiap tahun Bengkalis hanya menerima DBH Migas 80 persen yang merupakan salah satu indikator terjadi defisit. Untuk itulah kita ingatkan OPD jangan melakukan pelelangan termasuk menyerahkan rencana umum pengadaan (RUP) kepada unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa,"ulas Indrawan.
Ditambahnya, sejumlah sektor dipastikan akan terancam apabila pengadaan barang dan jasa tetap dilakukan tanpa dilakukan rasionalisasi terlebih dahulu. Selain kegiatan pengadaan barang dan jasa yang hampir dipastikan mengalami tunda bayar seperti tahun sebelumnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga bakal tidak terbayar diakhir tahun anggaran
"Soal kegiatan mana yang akan dirasionalisasi itu tergantung keputusan TAPD dan DPRD apakah proyek reguler, penunjukan langsung (PL) atau proyek muktiyears (My) kita lihat saja nanti,"tutup Indrawan.**(put)








.jpeg)










