PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Kampanye Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 dimulai hari ini, 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018. Keempat pasangan calon Gubernur Riau (Paslon Gubri) yang tidak melaporkan dana kampanyenya bisa didiskualifikasi.
Tidak hanya itu, paslon gubri juga bisa didiskualifikasi karena menerima dana kampanye dari pihak asing dan jika dana yang digunakan tidak sesuai dengan laporan, dan dana kampanye melebihi dari yang sudah ditetapkan KPU sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin mengungkapkan ada tata cara pelaporan dan besaran dana kampanya dalam PKPU Nomor 4 termasuk diatur beberapa persoalan seperti atribut dan kaos itu ada diatur.
Misalkan untuk acara pertemuan undangan untuk tingkat kabupaten seribu provinsi 2 ribu orang yang anggaran kampanye termasuk untuk dana pertemuan atau diskusi.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Riau Ilham menegaskan, paslon pilgubri dapat didiskualifikasi tidak hanya karena tidak melaporkan dana kampanye, namun juga menerima sumbang dana kampanye dari sumber yang dilarang.
"Seperti menerima dana kampanye dari pihak asing, kemudian tidak melaporkan penggunaan laporan dana kampanye itu bisa didiskualifikasi," ungkap Ilham kepada wartawan kemarin.
Dijelaskannya, Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemasukan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Pemasukan dan Penggunaan Dana Kampanye(LPPDK).
"Nah, Jika LPPDK ini tidak dilaporkan atau tidak sesuai maka nanti (paslon gubri) berpotensi diskualifikasi," tegas Ilham.
Kemudian, batasan sumber dana kampanye, untuk sumber dari perseorangan itu maksimal Rp75 juta dan Sumber dana kampanye dari badan hukum batas maksimalnya Rp750 juta. Khusus untuk sumber dari paslon itu semendiri mereka tidak dibatasi.
"Besaran dana maksimal kita belum menetapkan nanti ada dua tiga tawaran dan disepakati. Dan berapa batas maksimal dana kampanye yang boleh mereka kumpulkan. Kalau melebihi itu bisa didiskualifikasi," tegas Ilham.**(rud)























