• Lukman Edy

PEKANBARU -- Kabar gembira bagi honorer kategori dua (K2) yang sudah lama merindukan menjadikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, solusi untuk pengangkatan honorer yang telah mengabdi sejak tahun 2005 lalu itu sudah mulai mengerucut.

Ini terlihat dengan perjuangan Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait. Hal ini juga menjadi jawaban akan penantian panjang honorer yang sebelumnya sudah lulus dalam seleksi sejak beberapa tahun lalu.

Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Gubernur Riau yang sebelumnya sempat menjadi kendala sudah dicarikan solusi. Pihak Pemerintah Pusat bersama DPR RI berupaya mencarikan solusi untuk persoalan tersebut.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Riau, Lukman Edy yang membidangi hal tersebut. "Tentunya kita perjuangkan. Khusus honorer KII Pemprov Riau, tak perlu lagi SPTJM. Honorer ini bisa langsung dikeluarkan SK PNS-nya oleh Kementerian PAN-RB. Kita sudah perjuangkan itu di Komisi II DPR RI," tuturnya.

Poin ini menjadi perhatian, karena l se-Indonesia ini hanya tinggal Provinsi Riau saja lagi yang belum selesai urusan honorer KII-nya. Untuk itu, pihaknya meminta KemenPAN-RB mengeluarkan segera SK PNS ini tanpa harus SPTJM Gubernur Riau.

"Alhamdulillah kita diaminkan kementerian. Tingga prosesnya saja lagi," tuturnya yang berharap proses tersebut segera tuntas, sehingga honorer dapat segera bertugas sebagai CPNS.**(mcr)