SIAK -- Tiga bulan terakhir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Siak ramai-ramai mengurus Akte Kelahiran, hal itu dikarenakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran ulang melalui sistem online, harus melampirkan Akte Kealhiran.

"Sekarang ini di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), setiap harinya diramaikan oleh pegawai dilingkungan Pemkab Siak yang mengurus Akte Kelahiran, dalam satu hari rata-rata 50 PNS yang mengurus akte kelahiran,"jelas Kepala Disdukcapil H Rakhmansyah SH MH, menjawab gaungriau.com Rabu 28 Oktober 2015.

Sementara itu, ketika disinggung apakah ada terjadi peningkatan terhadap pengurusan e-KTP diinstansi yang dia pimpin menjelang Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilukada), menurut Kadisdukcapil untuk permohonan e-KTP tidak ada terjadi lonjakan dan masih biasa-biasa saja.

"Pada inti nya dalam hal penyediaan pelayanan kami tetap mengedepankan kemudahan, selagi sarat yang diperlukan oleh si pemohon lengkap pasti di proses,"jelas Rakhmansyah.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Siak H Lukman S Sos MPd menyebutkan, PNS di kabupaten Siak berjumlah sebanyak 67000 lebih, dan yang sudah registrasi sudah mencapai 99 persen PNS.

"Sedangkan yang sudah terupdet berjumlah sebanyak 1700 orang PNS, kabar yang kami peroleh sampai untuk pendaftaran ulang PNS sistem eletronik untuk pegawai ini akan berakhir Desember ini, dengan demikian semua sayrat yang diperlukan untuk pendaftaran ulang  harus selesai secara keseluruhan secepatnya,"pungkasnya.**(jas)