JAKARTA -- Pemerintah diminta segera menuntaskan disharmoni regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena membuka peluang perusahaan berorientasi laba menjadi pelaksana jaminan sosial. Selama ini pemerintah tidak konsisten dalam melaksanakan amanat UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS.
Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga, dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) bertema "Evaluasi Regulasi Pendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" di Jakarta, Rabu 5 April 2017 mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP No.70/ Tahun 2015 yang memberi kewenangan PT Taspen (Persero) melaksanakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara.
"Terbitnya PP Nomor 70/2015 tersebut telah menabrak tiga undang-undang sekaligus yakni, UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," ujar HBS, panggilan akrab Hotbonar.
HBS menambahkan elain menabrak tiga undang-undang, keberadaan PP Nomor 70/2015 tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
Berdasarkan Perpres Nomor 109 tahun 2013, Pekerja penerima upah penyelenggara negara, seperti CPNS, PNS, anggota TNI-Polri, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit Siswa TNI dan Peserta didik Polri, harus didaftarkan dalam empat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Secara khusus HBS merinci, ketentuan dalam pasal 7 PP Nomor 70/2015 tentang JKK dan JKM yang memberikan kewenangan kepada Taspen tersebut juga bertentangan dengan sejumlah undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Pasal 1 angka 6 UU Nomor 40/2004 tentang SJSN dan pasal 1 angka 1 UU Nomor 24/2011 BPJS, bahwa yang berwenang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, JKK, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiub, dan JKm untuk seluruh penduduk Indonesia termasuk di dalamnya ASN adalah BPJS," ucapnya.



