Hindari Polemik Freeport Berkepanjangan, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu
Selasa, 14 Maret 2017 - 00:00:00 WIB
JAKARTA -- Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar terhindar dari pelanggaran hukum dan bisa mengakomodasi berbagai kepentingan atas berlarut-larutnya polemik Freeport Indonesia. Penerbitan Perppu tersebut merupakan solusi efektif bagi pemerintah yang terus mencari jalan keluar atas permasalahan Freeport.
“Saya sudah minta agar ganti undang-undang itu dengan menerbitkan Perppu saja. Jadi enggak ada yang dilanggar,” kata Ramson dalam forum legislasi "Implemantasi UU Minerba, Untuk Masa Depan Bangsa dan Negara" bersama anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian, dan Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.
Ramson Siagian menegaskan ruh dari UU Minerba adalah hilirisasi atau proses pemurnian dari hasil pertambangan. Untuk dilakukannya pemurnian terlebih dahulu baru diekspor. Hal tersebut, tercantum pada pasal 103 UU Minerba tersebut. Dengan demikian, sebenarnya sudah sangat jelas amanat yang harus diikuti oleh seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Republik ini.
“Di UU Minerba itu pasal 103 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri,” katanya.
Menurut Ramson, jika implementasi UU Minerba tersebut dilaksanakan, maka perusahaan penambangan skala besar tidak bisa mengekspor konsetratnya. Kondisi seperti itu tentu berdmpak kurang baik bagi perekonomian Republik ini secara keseluruhan. “Dari sisi makro, dengan tidak bisa diekspornya konsentrat berdampak pada neraca perdagangan kita yang menjadi devisit. Itu mempengaruhi ekonomi kita, bisa melemah rupiah,” kata Ramson.
“Jadi, persoalannya peemrintah tidak bisa melaksanakan UU Minerba itu sendiri. Sehingga mengeluarkan PP No.1 tahun 2012. Karena itu UU Minerba itu harus direvisi dan jalan keluar yang paling cepat adalah mengeluarkan Perppu,” tegas politisi Gerindra itu.
Berlandaskan pekermbangan terkahir itu, Ramson menilai sejauh ini dirinya berkesimpulan UU Minerba tersebut tidaklah sesempurna yang diharapkan. “Memang undang-undang minerba ini kurang komprehensif,” ujar Ramson.
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha Sore Ini
Jakarta - Kementerian Agama RI akan menggelar sidang isbat Minggu sore ini untuk menentukan awal bulan Zul Hijjah 1436 hijriyah. Sidang akan digelar di gedung Kementerian Agama, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat mulai…
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Penghargaan Untuk Dulman, Petugas yang Tewas Saat Padamkan Kebakaran Hutan
Cianjur - Dulman Effendi (56), Kepala Resort Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh (sebelumnya disebut Kepala BBKSDA), Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat yang meninggal dunia saat upaya pemadaman lokasi dianugerahi gelar Anumerta oleh Dirjen Konservasi…
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Gudang Plastik di Cengkareng Jakbar Terbakar
Jakarta - Kebakaran terjadi di gudang plastik di Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas masih berupaya memadamkan kobaran api. "Kebakaran gudang plastik di…
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Begini Kerennya Bandara Kalimarau yang Dipuji Menhub Jonan
Berau - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memuji Bandara Kalimarau, di Berau, Kalimantan Timur. Dia meminta seluruh bandara UPT Perhubungan di Indonesia meniru bandara ini. Seperti apa sih bagusnya?
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Pesan Terakhir Adang Joppy dan Firasat Saudara Kembar Soal Tragedi Crane
Bandung - Adang Joppy Lili (58), korban meninggal dunia dalam musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram memiliki saudara kembar, Asep Joli. Sebelum Adang berangkat, Asep mengaku memiliki perasaan yang tak bisa dijelaskan. …



