BENGKALIS -- Pemerintah daerah kabupaten Bengkalis membenarkan bahwa melalui Kementerian Keuangan Pusat Jum'at, 24 Februari 2017 mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) migas tahun 2016 ke pemkab Bengkalis sebesar Rp 293 miliar dari tunggakan senilai Rp 419 miliar. 

Hal tersebut langsung dikatakan Pemerintah Daerah kabupaten Bengkalis melalui Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bustami HY SH saat dikonfirmasikan Sabtu 25 Februari 2017. 

"Alhamdulillah tunggakan pemerintah pusat dana bagi hasil (DBH) migas tahun 2016 sudah direalisasikan melalui Kemenkeu ke Pemkab Bengkalis sebesar Rp 293 miliar. Iya, Jumat kemarin sudah masuk ke Kasda Pemkab Bengkalis, sedangkan sisanya sebesar Rp 125 miliar akan dibayarkan pada bulan April mendatang," terang Bustami. 

Ia menjelaskan seharusnya pemerintah pusat merealisasikan dana bagi hasil (DBH) migas tahun 2016 ke pemkab Bengkalis sebesar Rp419 miliar.  "Kita akan upayakan secepatnya agar sisa DBH migas tahun 2016 wajib ditransfer pemerintah Pusat tahun 2017 ini. Jika tidak maka berdampak pada pembangunan diwilayah sekabupaten Bengkalis,"katanya.  

Disinggung terkait hutang piutang pemda Bengkalis kepihak rekanan kegiatan tahun 2016 belum dibayarkan.  Pasca kekosongan keuangan daerah Bengkalis terjadi akhir tahun 2016 lalu. Dengan realisasinya DBH migas tahun 2016 pemerintah Pusat  ke pemkav bengkalis akan dibayarkan kepada pihak rekanan dalam waktu dekat. 

"Nanti kita jelaskan lebih lanjut setelah hasil rapat dengan pihak TAPD Pemkab Bengkalis. Agenda rapat Senin 26 Februari 2017 dilaksanakan. Bagaimana teknis pembayaran Hutang Piutang pemda Bengkalis ke pihak rekanan kegiatan tahun 2016 lalu ketika hasil rapat nanti,"kata Bustamu mengakhiri.**(put)