DUMAI -- Dalam waktu dekat pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan menertibkan seluruh perizinan tempat usaha di Kota Dumai. Saat ini DPM-PTSP sedang menunggu Peraturan Walikota (Perwako) Dumai yang masih dalam proses.

"Setelah Perwako sudah siap, semua perizinan usaha yang lama akan dicabut dan setiap usaha harus mengurus izin baru,"demikian disampaikan Kadis PM-PTSP Dumai, Hendri Sandra kepada awak media, Jumat 3 Februari 2017 kemarin.

Menurut Hendri, izin yang akan diperbaharui meliputi izin Hotel, Restauran, Kafe, Karaoke, Salon, Massage dan lainnya. "Sedangkan mengenai izin gelanggang permainan (Gelper) akan kami akan meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk memberikan izin baru,"sebutnya.

Dikatakan Hendri, beberapa waktu lalu Walikota Dumai H. Zulkifli As meminta kepada pihaknya untuk melakukan evaluasi izin usaha hiburan yang telah ada dan minta agar disesuaikan dengan Perwako yang akan ditetapkan. "Kita akan evaluasi izin usaha hiburan yang telah ada, dan usaha hiburan yang tidak mengantongi izin akan kita tutup,"tegasnya.**(rel)