RENGAT -- Pernyataan Sukmayanto yang menjabat sebagai CDO PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) Air Molek kecamatan Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) disalah satu media online dinilai Asal Bunyi alias Asbun. 

Pasalnya, dalam kesempatan tersebut Sukmayanto membantah jika Poliklinik Perkebunan (Polibun) milik PT. TPP tidak miliki izin, dan mengatakan hal tersebut sebagai hanya isu yang tidak bertanggung jawab. 

Padahal, sebagaimana pernyataan dr. Jeri Adli, MMR mantan Kepala Polibun milik PT. TPP kepada media ini beberapa waktu lalu yang tidak memiliki izin adalah Polibun milik PT. KTU (Kimia Tirta Utama) yang berada di kabupaten Siak. 

Dikatakatakan dr. Jeri bahwa dirinya menolak mutasi yang dilakukan oleh management PT. TPP dikarenakan Polibun milik PT. KTU tersebut tidak memiliki izin operasional, sampai akhirnya dirinya di PHK. 

Sebagai Humas Perusahaan sekelas PT. TPP yang merupakan anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AAL) Sukmayanto dinilai keliru dalam menyikapi masalah ini, sehingga terkesan Asbun. 

"Tidak ada yang mengatakan bahwa Polibun PT. TPP tidak memiliki izin, yang tidak memiliki izin adalah Polibun milik PT. KTU yang berda di Siak yang juga merupakan anak dari Perusahaan PT. AAL," ujarnya. 

Saat ini Polibun tersebut (Milik PT. KTU) sudah kita laporkan ke Polda Riau dan Prosesnya sedang berjalan, tutupnya.**(man)