PELANGIRAN -- Em (18) warga Kilometer 23 Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Pelangiran Senin 16 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wib.

Em diamankan pihak kepolisian karena diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan uang sebanyak Rp. 4.008.000 milik H. Hasbi, 57 Tahun, Wiraswasta, Alamat Perumahan Pabrik Nyato PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wib.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekira pukul 20.00 Wib, EM datang ke rumah H. Hasbi untuk menyerahkan nota pembelian sawit, sebagai tanda bahwa Em sudah menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg, kemudian tanpa memeriksa lagi, H. Hasbi pun langsung membayar nota tersebut dengan harga Rp. 1.000/kg, dan membayarkan uang sebanyak Rp. 4.008.000.- (empat juta delapan ribu rupiah) kepada Em.

"Dan Senin, tanggal 9 Januari 2017, pukul 12.00 Wib korban menanyakan jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana, Bakri dan dijawab, bahwa jumlah sawit korban sebanyak 5 ton 166 Kg. Mendengar jawaban tersebut, H. Hasbi merasa heran, karena merasa sudah membayar pembelian buah sawit sebanyak 2 nota seberat 9 ton 174 kg dan kemudian setelah dicek, ternyata Em tidak pernah menyerahkan sawit yang sudah dibayar kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg,"jelasnya

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelangiran pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 pukul 17.00 WIB

Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Herry Indrawan untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan

Dari tangan pelaku dapat diamankan sisa uang sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sepasang baju dan celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penipuan tersebut.