• Puluhan pekerja PT PBS Lubuk Gaung mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai guna melaporkan kalau gaji mereka belum dibayar, dan upah lembur yang dibayar tidak sesuai ketentuan.(Yusrel)

DUMAI -- PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) merupakan salah satu perusahaan sub kontraktor PT Sinar Mas yang beroperasi di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, di duga enggan membayar hak normative (gaji) pekerja. Karena itu, puluhan pekerjanya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Rabu 28 Desember 2016.

Kedatangan pekerja ke Disnakertrans Dumai, guna melaporkan managemen PT PBS yang tak membayar gaji bulan Desember 2016. "Kami ada sekitar 53 orang belum menerima gaji bulan Desember yang seharusnya setiap tanggal 15 sudah kami terima,"kata salah seorang perwakilan pekerja, Palaston Simanjuntak kepada wartawan usai membuat laporan tertulis kepada Disnakertrans Kota Dumai.

Selain itu, lanjut Palaston, mereka juga melaporkan bahwa upah lembur yang mereka terima selama ini tidak sesuai ketentuan. "Kami kadang bekerja sampai jam 9 malam. Sabtu, Minggu bahkan pada hari libur nasional dan hari besar lainnya juga kami tetap bekerja, namun upah kerja lembur tak sesuai,"ungkapnya.

Menurut Palaston, mereka bekerja harian dan tidak ada kontrak kerja. Artinya, status mereka bekerja di PT PBS tidak jelas. "Kami sekama ini tidak ada kontrak kerja,"katanya.
 
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin MM maupun Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH belum berhasil dikonfirmasi menyangkut hal tersebut. Namun sumber di bidang pangawasan Disnakertrans Dumai membenarkan kalau pekerja PT PBS Lubuk Gaung telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.

"Ada beberapa perwakilan dari 53 pekerja PT PBS membuat laporan kepada kami. Inti dari laporan itu, management perusahaan belum membayar hak normative pekerja berupa gaji bulan Desember dan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku,"beber salah seorang pegawai bidang pengawasan Disnakertrans Dumai saat ditemui diruang kerjanya.

Katanya, setiap laporan yang masuk ke Disnakertrans Dumai tetap akan diproses. "Kami akan segera proses dan tindaklanjuti laporan yang disampaikan pekerja PT PBS ini, dan kami akan memanggil para pihak bersangkutan dalam waktu dekat,"tambahnya.