• Kejari Dumai saat melakukan ekpos penanganan kasus korupsi di Kota Dumai kepada media

DUMAI -- Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2016, disi dengan melakukan ekpos sejumlah korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Kepala Kejari Dumai, Kamari SH melalui Kasi Pidana Khusus Andriansyah mengaku telah mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Antaranya,  mantan Sekretaris DPRD Asyari dan mantan Kepala Dishub Taufik Ibrahim serta Hartono dan Zainul Ibrahim, kasus korupsi PT Pelindo II Dumai.

"Dari terpidana H. Asyari mantan Sekretaris DPRD Dumai itu, uang negara terselamatkan sebesar Rp509.000.250 kasus korupasi pengadaan bahan bacaan surat kabar di DPRD Dumai,"paparnya kepada awak media, Jumat 9 Desember 2016 kemarin.

Menurut Andriansyah, pihaknya saat ini sendang melakukan upaya hukum terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai Timur. Kendati kasus Jalan HR Soebrantas masih proses banding dan belum ada putusan, namun herannya jalan itu sudah dibangun kembali. "Selain itu, kasus Jalan Teluk Pauh Ujung, Kecamatan Dumai Barat tahun 2014,"sebutnya.

Disampaikan Andriansyah, pegawai Dinas PU Dumai yang diamankan adalah Wan Ramli, Elza Agusta, Andi Sastra dan Budi Marman serta rekanan Suwanto, Sopian, Muhammad Nur dan Ade Rosalina. "Kami masih menunggu putusan Mahkamah Agung, setelah ada putusan baru dilakukan eksekusi terhadap terdakwa ini,"jelasnya.

Penyidik pidana khusus Kejari Dumai, lanjut Andriansyah, sedang melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Daerah Dumai tahun anggaran 2012. "Saat ini berkas perkara sedang dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Tipikor Polres Dumai. Kalau sudah lengkap segera disidangkan,"bebernya.

Dikatakannya, dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar, pekerjaan volume ready mix 1.200 meter x 5 meter tahun anggaran 2013, dan mengakibatkan kerugian negara terhadap penyimpangan pembangunan sebesar Rp562 juta. "Saat ini penyidik Kejari telah merampungkan tahap 2 dan menahan 5 tersangka telah dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,"tambahnya.**(yus)