• Justin Panjaitan SH

RENGAT -- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik seorang mahasiswa Pascasarja Universitas Islam Riau (UIR) Zulpen Zuhri dan penistaan profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum pegawai BUMN PT Pertamina EP Lirik dengan menggunakan akun facebook, harus disikapi serius oleh polisi.

Proses hukum yang dilakukan polisi juga sebagai bentuk pembelajaran hukum dan sosialisasi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.

Dengan berjalannya proses hukum sampai kepengadilan dalam upaya memberikan kepastian hukum, dugaan pencemaran nama baik dan penistaan profesi wartawan menggunakan media sosial facebook, kedepan diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat postingan tulisan dan gambar di akun facebook.

Hal ini dipaparkan oleh Praktisi hukum di Riau Justin Panjaitan SH kepada wartawan Jum,at 9 Nopember 2016, kemarin.

"Dalam menerapkan sanksi atas perbuatan pelaku mengajak orang menilai buruk terhadap mahasiswa bersangkutan dan kebetulan mahasiswa itu berprofesi sebagai wartawan menggunakan akun facebook, itu sudah terjadi peristiwa pidana," ujar Justin.

Sebagai karyawan PT Pertamina EP Field Lirik, pelaku diketahui memegang jabatan Legal and Relations Asisten Manager Pertamina EP Field Lirik atas nama Ahmad Jabbar, dimana jabatan pelaku sangat strategis dalam pengelolaan anggaran Coporete Social Responsibiliy (CSR) wilayah oprasional PT Pertamina EP Field Lirik di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).

"Sikap pelaku menolak proposal permohohan bantuan beasiswa pendidikan dengan dibuat di facebook sampai membuat semua pihak bisa mengakses dan berkomentar miring, itu tidak mencerminkan sikap seorang karyawan bidang legal relations, itu sama saja jabatan humas, dimana humas harus menjaga hubungan dengan semua pihak," ujar Justin.