• Pelaku pencabulan terhadap kanak dibawah umur Asiong diamankan di Mapolsek Bangko

BAGANSIAPIAPI -- Cabuli pekerjanya yang masih dibawah umur, pemilik kedai kopi miliknya di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan bangki harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Data yang dirangkum dari Mapolsek Bangko, Kamis 8 Desember 2016. Kakek kakek yang bernama Asiong alias Eok (48) itu melakukan aksi bejatnya ditepat usaha kedai kopi miliknya di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Rabu 7 Desember 2016 sekira pukul 18.30.

Korban Azura (15) merupkan warga Jalan Poros, Kepenghuluan Parir Aman, Kecamatan Bangko yang biasa melayani pembeli di kedai kopi milik tersangka.

Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Edo Pardosi menjelaskan, mendapat laporkan oleh kakak korban bernama Fitri Muyani (23) yang memergoki keduanya tengah berda dalam sebuah kamar.

Tersangka yang sudah apik-apik (kakek-kakek) ini tega berbuat tak senonoh sehingga ia harus berhadapan dengan hukum. Polisi langsung melakukan penangkapan setelah kakak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/207/XII/2016/Riau/Polrs Rohil/Sektor Bangko pada hari yang sama usai kejadian.

Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, mengatakan Pelaku merupkan bos korban yang dibujuk dan dipaksa untuk masuk ke kemat dan melakukan tindak pencabulan.

Kejadian ini bermula saat kakak korban hendak menjemput korban pulang. Namun ia melihat gelagat yang mencurigakan karena adiknya tidak kunjung keluar dari dalam kedai. "Kakaknya masuk dan membuka pintu kamar dan mendapati adiknya sedang bersama pelaku,” Ungkap Agung.