• Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang dewanto (kanan) melakukan Press Release kepada Media.

BANGKINANG -- Senin 5 Desember 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH, mengadakan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus Curas (perampokan pedagang emas) yang terjadi pada Kamis 1 Desember 2016 lalu.

Pada saat Press release dihadirkan tersangka yang telah diringkus oleh jajaran Polisi resor (polres) Kampar, dengan tersangka bernama AH (30).

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi senin 5 Desember 2016 menjelaskan, bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas seberat 788gram, sepucuk senjata api laras panjang jenis US Carabin yang telah dimodivikasi, 35 butir peluru US Carabin dan 6 butir peluru pistol jenis FN.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka berhasil memcahkan kaca mobil korban dan mengambil 2,5Kg Emas, serta puluhan juta uang tunai Kamis 1 Desember 2016 sekitar pukul 08.30 WIB di areal parkir pasar Rumbio Kecamatan Kampar.

"Hanya sekitar 26 jam kita akhirnya berhasil mendapatkan keberadaan salah satu teesangka berinisial AH yang seorang residivis asal palembang disebuah kos yang berada di JL. Tuah Karya Panam Kota Pekanbaru," ujar AKBP Edy Sumardi.

Saat ditanyakan tentang pelaku lainnya, disampaikan Kapolres bahwa dari keterangan tersangka yang telah ditangkap serta beberapa saksi lain diduga ada keterlibatan salahsatu oknum, pihaknya akan mendalami keterangan tersebut dan bekerjasama dengan POM TNI untuk mengungkap secara tuntas.

Kapolres Kampar kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan. "Terutama bila membawa barang-barang berharga serta uang dalam jumlah besar, kami siap melakukan pengawalan bila dibutuhkan," pungkasnya.**(bs)