• foto kopi kwantasi bukti pembayaran pemecahan sertifikat di BPN Inhu

RENGAT -- Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) perlu dipertanyakan, pasalnya warga mengeluh karena mengurus pemecahan sertifikat tanah selama lebih kurang 2 (Dua) tahun tak kunjung selesai.

Hermanto warga desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik mengaku sudah dua tahun mengurus pemecahan sertifikat tanahnya tak kunjung selesai, sedangkan uang administrasi untuk membuat sertifikat tersebut sudah dibayar sebesar Rp12 juta.

"Selama ini hanya janji-janji saja, katanya seminggu lagi selesai, tapi kenyataannya sampai sekarang pemecahan sertipikat tak kunjung selesai," katanya Rabu 30 Nopember 2016 kemarin.

"Uang pembayaran Sertifikat tersebut sebesar Rp12 juta langsung saya serahkan kepada salah seorang pegawai BPN Inhu yang bernama  Arsyad," katanya lagi.

Terkait hal ini Arsyad SSos mengatakan bahwa pemecahan surat sertifikat atas nama Hermanto memang diurus melalui dirinya dan ketelambatan dirinya sedang sibuk mengurus untuk akhir tahun.

"Selain itu dalam pengukuran lahan waktu itu ada yang tertinggal oleh bagian tukang ukur tentang titik kordinatnya, dan sertifikat ini akan saya selesaikan pada bulan desember 2016 ini," janjinya lagi.
 
Selain itu dirinya juga tidak membantah telah menerima lunas pembayaran pemecahan sertifikat tersebut sebesar Rp12 juta pada bulan Septeber 2015 lalu melalui Iwan pegawai Pemda Inhu.**(man)