PEKANBARU -- Masing-masing termohon maupun pemohon hanya memiliki dua pilihan untuk keputusan sidang Panwaslu Pekanbaru pada 5 November 2016 lusa, menjalankan atau menggugat ke PTTUN.

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Kholid Nasution kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis 3 Nopember 2016 melalui selulernya. Karena dalam kesimpulan masing-masing pihak termohon maupun pemohon dalam sidang kelima kemarin, tidak ada ditemukan kata mufakat, maka Panwaslu yang akan memutuskannya.

"Hasil keputusan ini nantinya mengikat, di dalam UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan mengikat, pasal 144 sudah jelas. Tinggal masing-masing pihak lagi menafsirkan mengikat itu kan, kami Panwas itu kewenangannya, bagi kedua belah pihak ada 2 pilihan, pertama melaksanakan dan yang kedua banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), karena jalurnya memang hanya ke PTTUN," ucap Indra.

Menjelang putusan ini, kata Indra, pihaknya sedang menyusun putusan, memeriksa fakta-fakta musyawarah, keterangan ahli dan dicocokkan dengan UU, nanti barulah dibuat keputusannya.

"Tim cuma kita bertiga saja yang memutuskan, tiga komisioner Panwas," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Koalisi sekaligus Ketua Advokasi tim Bibra-Said (BISA) Abu Bakar Sidik dikonfirmasi mengenai hal ini tetap optimis bahwa putusan Panwaslu pada 5 November 2016 nanti merupakan putusan yang baik sesuai dengan fakta persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 5 kali.

"Di dalam persidangan, kami sebagai pemohon sudah mengajukan 16 bukti surat dan 1 flash disc berisi rekaman pembicaraan antara Ketua KPU dan dua orang komisioner KPU, yang mengatakan secara jelas bahwa jika ada rekomendasi dari Panwas yang menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat maka KPU wajib tindaklanjuti," terangnya.