• Johansyah Safri

BENGKALIS -- DPRD Bengkalis, Selasa 27 September 2016 lalu, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis menjadi Perda.

Sesuai Perda tersebut, Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bengkalis menjadi 31. Terdiri dari 2 Sekretariat, Inspektorat, 23 Dinas, dan 5 Badan.  Selain itu ada 11 Kecamatan yang kesemuannya tipe A.

Menanggapi ada informasi yang berkembang di masyarakat yang berbeda dengan Perda, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, menjelaskan, 2 Sekretariat dimaksud adalah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

“Sebagaimana Inspektorat, kedua Sekretariat tersebut juga bertipe A,” jelas Johan, Selasa 4 Oktober 2016, seraya menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk PD kelompok Dinas.

Dari 23 Dinas tersebut, imbuh Johan, 13 tipe A, 9 tipe B dan 1 tipe C. Adapun 13 Dinas tipe A tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.

Sementara yang Dinas tipe B, adalah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Permbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan.