PEKANBARU -- Berbagai macam modus dilakukan pelaku tindak kejahatan dalam melancarkan aksinya. Bahkan modus-modus yang digunakan semakin kreatif.

Seperti yang dilakukan tersangka RY (22), warga Tenayan Raya, yang melakukan penipuan dengan modus jual beli HP, yang mana kota HP tersebut diisi dengan batu bata.

Kejadian tersebut menimpa Andi Hermanto, salah seorang pemilik toko ponsel disalah satu Mal di Pekanbaru di kawasan Jalan Sudirman, yang ditipu dengan batu bata.

Awalnya, tersangka RY datang ke tokonya dan berniat akan membeli satu unit handphone. Kemudian korban memperlihatkan handphone senilai Rp2,7 juta kepada pelaku.

Pelaku memainkan modusnya dengan berpura-pura bahwa rekannya yang sedang menunggu diparkiran Mall, akan membeli handphone korban tersebut. Pelaku pun berhasil merayu korban dengan mengatakan Hp tersebut akan diperlihatkan terlebih dahulu kepada pembeli.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan tas miliknya yang disebutkan berisi satu unit handphone merek iPhone. Tanpa sadar korban tidak mengecek tas pelaku terlebih dahulu. HP milik korban telah dibawa pelaku.

Setelah beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali. Lantaran curiga, korban membuka tas tersebut. Namun, korban bukan menemukan HP iPhone tapi batu bata. 

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota karena telah dirugikan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Rinaldo Aser saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pelaku penipuan tersebut.

"Kita tangkap tersangka berinisial AR (26) beserta barang bukti satu unit HP Xiomi pada hari Minggu kemarin," katanya sembari menyebutkan tersangka RY ditangkap ketika berada dirumahnya dikawasan Jalan Hang Tuah.

Adapun barang bukti berupa satu unit HP merk Xiomi serta dua buah kotak Iphone berisi batu bata telah diamankan pihaknya. "Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan diduga tersangka kerap melakukan hal ini kepada korbannya," jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 dan atau 378 dan atau 372, tentang pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan.**(ika)