Ketua LSM-IPMPL (Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan) Kabupaten Bengkalis, Solihin mengatakan juga mengikuti bagaimana proses lelang di ULP malaui LPSE ini,menegaskan kalau setiap panitia lelang harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, yaitu Keppres nomor 80 tahun 2003 serta perubahannya ataupun aturan yang baru, yaitu Perpres nomor 54 tahun 2010.
"Apalagi menentukan pemenang proyek, seharusnya pihak ULP lebih transparansi kepada publik, ini sangat fatal yang di menangkan proyek lelang melalui Lpse perusahaan yang dimenangkan perusahaan dinyatakan gugur, akan tetapi kenapa berubah, malah perusahaan yang gugur dimenangkan, ada apa sebenarnya?, nampak permainan kotor yang dilakukan ULP dan kroninya," ucap Solihin.
Dalam mengambil sebuah keputusan, mereka harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar dan juga harus mengikuti etika pengadaan seperti yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan tersebut.
Untuk itu, Dia meminta aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis (kajari) melakukan penyelidikan dan periksa Ketua ULP Bengkalis Sefnur dan juga Ketua Pokja firwanto,SE hingga seluruh anggota kelompok kerja ULP Bengkalis.
Selama proses lelang berlangsung kelompok kerja (Pokja) terkait melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
"Selain itu, bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa,”kata Solihin kepada wartawan Ahad 11 September 2016, seraya menyebut itu tertuang didalam Perpres nomor 54 tahun 2010.
Bukan hanya itu saja, dijelaskannya, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat, bahkan menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest).
“Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa,” tegas Solihin.
Saat di jumpai di kediamannya di Jalan Kelapapati Laut, gang Senyum Ahad 11 September 2016, media ini sempat ketemu, namun ketua ULP Sevnur-red berupaya,lari, yang enggan dijumpai wartawan. Malah salah seorang oknum aparat,TNI-AD menghampiri wartawan gaungriau.com mengatakan,"mohon maaf, dari mana kita pak? Urusannya dengan pak Sevnur, proyek apa urusan lainnya, pak?"
"Untuk saat ini, Pak sevnurnya lagi banyak masalah, jadi tidak bisa di ganggu," ucap oknum TNI-AD Kepada gaungriau.com.
"Kalau mau ketemu besok pagi saja pak? kalau tidak tunggu saja, mungkin sebentar lagi pak sevnurnya keluar," tandasnya.**(fer)














