DUMAI -- CV. Bumi Alam Lestari (BAL) yang terletak di wilayah Kelurahan Teluk Makmu Kecamatan Medang Kampai, diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Pasalnya CV. BAL melakukan pengolahan limbah minyak dengan cara menimbun ketanah. Hal ini menuai keresahan warga dan dikawatirkan berdampak menimbulkan penyakit, karena limbah itu mengandung bahan beracun berhaya (B3).

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai, Bambang Surianto ST, saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. "Benar adanya pengolahan limbah B3 yang dilakukan CV BAL di Kelurahan Teluk Makmur yang diduga telah mencemari lingkungan warga,"ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa 26 Juli 2016.

Kata Bambang, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak CV BAL untuk dimintai keterangan soal izin pengolahan limbah tersebut. "Surat pangilan kepada pihak CV BAL sudah dilayangkan, namun hingga hari ini pihak pengelola limbah B3 itu belum mengindahkan panggilan kami,"sebutnya.

Menurut Bambang, masalah ini sudah terjadi sejak dua bulan lalu. "Kami sudah menijau langsung ke lokasi beberapa hari yang lalu, dan kami melihat kondisinya benar-benar parah. Pengelolaan limbah itu dilakukan cara menimbun kedalam tanah dengan tanki berkapasitas 15000 liter,"jelasnya.
    
Terkait hal itu, kata Bambang, sebelumnya sudah membuat laporan ke BLH Provinsi untuk menindak lebih lanjut. Dan BLH Provinsi Riau sendiri sudah melakukan peninjauan ke lokasi beberapabeberapa waktu lalu. "Kami bersama BLH Provinsi Riau akan membentuk tim untuk menindak persoalan ini, karena limbah-limbah itu sudah terkontaminasi dengan lingkungan sekitarnya,"terangnya.
  
Bambang menambahkan, KLH Dumai akan meminta pertanggungjawaban CV BAL karena sejauh ini mereka belum memberikan keterangan terkait izin pengelolaan. "Untuk pengelolaan dan pemanfaatan serta pemusnahan limbah B3 ini wajib memiliki izin dari pusat,"pungkasnya.**(yus)