RENGAT -- Wakil Ketua I DPRD Inhu, Sumini mengatakan untuk pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Perangkat daerah, dewan sudah membentuk dua pansus  Pansus.

Dua pansus yang dibentuk tersebut adalah pansus RPJMD dan Pansus SOTK guna untuk membahas  guna disahkan  menjadi peraturan daerah (perda) untuk di berlakukan pada tahun anggaran 2017 mendatang ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa 19 Juli 2016.

"Kita berharap rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) lima tahun kepemimpinan H Yopi Arianto SE- H Khaerizal ini awal bulan Agustus tahun 2016 ini sudah di paripurnakan oleh DPRD Inhu, karena RPJMD tersebut masih disampaikan pihak Eksekutif Inhu ke gubernur untuk diverifikasi," kata Suhaimi.

Ia menerangkan, kedua pansus yang dibentuk tersebut  selaku ketua pansus rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Suharto SH, sedangkan pimpinan  pansus untuk membahas  SOTK di ketua oleh H Suradi SH.

Ditempat terpisah, Ketua Pansus SOTK, H Suradi SH ketika dikonfirmasi mengatakan untuk pembahasan SOTK pemerintah Kabupaten Inhu bersama dengan tim pemerintah Inhu direncanakan pada hari Kamis tanggal 21 Juli tahun 2016.

Karena sekarang ini sangat padat jadwal rapat dimana sekarang ini kami masih membahasa tentang rancangan peraturan tata tertip dewan (tatip), namun katanya karena semuanya ini sangat penting baik SOTK untuk diberlakukan pemerintah kabupaten Inhu tahun angaran 2017 mendatang sehingga pembahasanya direncanakan pekan ini.

"Jadi draf SOTK yang disampaikan sekarang ini masing-masing pansus sedang mempelajari sebelum nantinya di lakukan pembahasan dengan pihak tim pemerintah Kabupaten Inhu," katanya.

Kalau SOTK sesuai dengan draf yang disampaikan untuk dibahas pansus SOTK bersama-sama dengan tim pemerintah Inhu untuk dijadikan Perda nantinya, organisasi perangkat daerah Kabupaten Inhu terdiri dari, Sekretaris Daerah (Sekda) Tipe A, Sekretaris DPRD tipe B, Inspektorat tipe A.

Sedangkan Dinas daerah Pemerintah Kabupaten Inhu adalah, Dinas Pendidikan dengan tipe A, Dinas Kesehatan tipe A, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil tipe A, Dinas Lingkungan Hidup tipe B, Dinas Perpusatakaan tipe C,Dinas Koperasi UKM tipe B, Dinas Pemberdayaan Masyarakat tipe B.

Kemudian Dinas Tenaga Kerja tipe B, Dinas sosial tipe B dan Dinas Penanaman Modal tipe A,Dinas Perindustrian tipe B, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B, Dinas Pertanian tipe B, Dinas Perikanan tipe C Dinas Pangan tipe B serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan tipe A, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tipe C.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak tipe B, Dinas Pengendalian penduduk dan Keluaraga Berencana tipe B, Dinas Kepemudaan dan Olahraga tipe B, Sementara Badan terdiri dari Badan Perencanaan dengan tipe A, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe B dan Badan Pendapatan Daerah tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah tipe A serta juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe C, termasuk juga SOTK Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe C mapun Kecamatan.

"Oleh karena itu draf SOTK yang disampaikan tersebut nanti dibahas oleh Pansus dengan pihak Tim Pemerintah Inhu diamana SOTK yang baru disampaikan SKPD yang lama tersebut ada perubahan  seperti salah satu contoh Dinas Perkebunan dan dispenda dan yang lainnya,"terang Suradi.**(Ob)