PELALAWAN -- Terkait kebijakan 11 kewenangan yang selama ini dijalankan oleh daerah, mulai tahun 2017 akan dilimpahkan ke Provinsi. Diantaranya Pendidikan Menengah, Kelistrikan, Kehutanan, KB, Kelautan dan lainnya. Pemkab Pelalawan saat ini sudah memulai melakukan verifikasi yang dilakukan. oleh tim. Maka sekira 600 PNS Pelalawan akan ditarik menjadi PNS Propinsi Riau.

"Ya ada sekitar 600 PNS Pelalawan yang akan ditarik pada tahun 2017 ke Propinsi Riau seperti guru SLTA,SMK,tenaga fungsional kehutanan,pengawas perikanan,dins pertambangan dan lain sebagainya.Berarti sebanyak 600 PNS Pelalawan yang akan berkurang pada tahun 2017 mendatang," papar Andy Yuliandri SKom kepada media ini, Selasa 14 Juni 2016.

Dikatakan Andy,dalam ketentuannya,setiap PNS yang sudadah ditarik wewenangnya maka harus pindah menjadi PNS Propinsi Riau. " Namun Jika ada yang keberatan tidak ingin pindah atau dalam perjalanannya nanti memilih mundur maka BKD Pelalawan akan berkoordinasi dengan BKD Propinsi.Karena itu wewenang BKD Propinsi dengan BKN," tukasnya.

Dicontohkan Andi, jika pendidikan menengah akan dilimpahkan ke Provinsi, maka personilnya yakni guru harus didata ulang karena akan menjadi tanggung jawab provinsi, termasuk aset seperti pemeliharaan dan pembangunan gedung Sekolah akan jadi tanggungjawab Provinsi.

"Ini sama dengan kewenangan lainnya. Jadi nanti di daerah bentuknya seperti UPTD yang juga dalam tanggungjawab Provinsi. Tentu ini perlu verifikasi yang sangat matang. Tim Tapem sebagai verifikasi sudah dari beberpa bulan lalu sudah bergerak," paparnya.

Dilanjutkan Andi, pelimpahan wewenang dari Daerah ke Propinsi ini dilakukan sesuai UU 23 tahun 2015 tentang Pemerintahan. "Kita masih ada waktu. Tentunya verifikasi ini betul-betul sesuai dengan kebijakan yang ada," tutupnya.**(ham)