Penyusunan APBD Rohul 2017 Masih Menunggu Arahan Pusat
Selasa, 12 Juli 2016 - 00:00:00 WIB
PASIR PENGARAYAN -- Mengacu ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penyusunan APBD Rokan Hulu tahun 2017 masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) berkait organisasi perangkat daerah (OPD).
Informasi yang dihimpun dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Ir H Damri Harun, Senin 11 Juli 2016 kemarin usai apel gabungan dengan ASN di halaman Kantor Bupati Rohul mengatakan, penyusunan APBD tahun 2017 sudah harus dilakukan sebelum 31 Oktober 2016.
"Dilakukan dengan dua versi yakni versi APBD yang sebagian kewenangan sudah diambil alih dan versi kewenangan yang belum diambil alih,” jelasnya.
Lanjutnya, rencana perubahan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemkab Rokan Hulu tetap mengacu ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) berkait organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Sekda mengakui, pemberlakukan ketentuan-ketentuan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tersebut paling lambat dilakukan pada bulan Oktober 2016 nanti, atau tepat dua tahun setelah diterbitkannya undang-undang pengganti UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Lebih dalam lagi Damri menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima Pemkab Rohul, penyerahan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) SOTK Rohul yang kewenangannya diserahkan kepada Provinsi dan Pusat, itu sudah harus dilakukan pada 31 Oktober 2016 mendatang.
Sambungnya, dari hasil sosialisasi Permendagri Penyusunan APBD 2017 yang dilakukan beberapa waktu lalu, hal ini cukup mendapat perhatian sehingga pemerintah pusat menginstruksikan kepada daerah untuk melakukan penyusunan APBD 2017 dalam 2 versi yakni versi APBD yang sebagian kewenangan sudah diambil alih dan versi kewenagan yang belum
diambil alih.
"Kejelasan kewenangan tersebut belum jelas, sementara Penyusunan APBD 2017 sudah harus dilakukan sebelum 31 Oktober 2016. Inilah Alasannya mengapa APBD tahun 2017 disusun dalam dua versi," lanjutnya lagi.
Lanjut Damri, meski harus membuat penyusunan APBD 2017 dalam dua versi, hal ini tidak menjadi hambatan dalam menyusun KUA PPAS APBD murni tahun 2017. Dan pada prinsifnya, TPAD hanya tinggal memasukkan dan mengeluarkan anggaran yang diusulkan dalam KUA PPAS tersebut.
"Kita siap menyusun, sekarang sedang kita menyusun APBD murni 2017 meski terlambat yang seharusnya pertengahan Juni kemarin KUA PPAS APBD 2017 itu sudah kita sampaikan ke DPRD tapi sekarang masih dalam tahap penyusunan," tambah Damri.
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Pengesahan APBD-P 2015 Pekanbaru Ditargetkan 25 September
Gaungriau.com -- 17 Ranperda yang merupakan Prolegda Pemerintah kota (Pemko) untuk dibahas di DPRD Pekanbaru, sudah resmi ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga pekan ketiga September ini, dari 17 Prolegda tersebut, belum ada satu pun yang disahkan. Termasuk Ranperda APBD-P 2015. Ranperda APBD-P 2015 ini,…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Kabut Asap
Jual Beli Masyarakat Turun 40 Persen
Gaungriau.com -- Akibat bencana kabut asap yang sudah hampir satu bulan ini melanda Kota Pekanbaru dan mengakibatkan penurunan jual beli masyarat dipasar-pasar tradisional. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan bahwa kabut asap yang terjadi beberapa minggu belakangan ini mengakibatkan…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Bencana Asap
Nelayan Bengkalis tak Melaut
Gaungriau.com -- Dampak kabut asap semakin tebal yang melanda Kabupaten Bengkalis beberapa akhir pekan ini, khususnya di perairan selat Bengkalis membuat para nelayan pendapatan ikan mengalami kerugian besar. Salah seorang Nelayan Bengkalis, Zainal (40) warga Pambang Pesisir Kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis. Ia mengatakan, kerugian besar nelayan…



