JAKARTA -- Hakim Agung Gayus Lumbuun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia. Peristiwa terakhir Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kapahiang, Bengkulu Janner Purba dan Hakim PN kota Bengkulu Toton ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

“Kondisi MA ini sudah parah. Karena pengelolaan MA saat ini sudah tidak benar, tidak dikelola semestinya mengelola organisasi," ujar Gayus Lumbuun dalam dalam dialektika demokrasi ‘Lembaga Peradilan dalam Pusaran Korupsi’ bersama anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen DPP PPP Arsul Sani, Hakim Agung MA Gayus Lumbun, dan anggota Ombudsman Laode Ida di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.

Sedangkan Laode Ida mengatakan sangat prihatin dengan kondisi lembaga peradilan di Indonesia. Buruknya kondisi MA disebabkan proses rekruitmen hakim yang transparan dan proses putusan perkara yang tertutup merupakan awal kebusukan di dalam tubuh MA.

“Transparansi itu kunci good governance. Ibarat ikan, kalau kondisi kepalanya sudah rusak, maka seluruhnya sudah membusuk dan tidak layak dikonsumsi, “ ujar mantan Wakil Ketua DPD RI itu.

Laode mengaku apatis dengan sebutan MA sebagai lembaga tinggi terakhir untuk mencari keadilan. Indonesia saat ini sudah darurat integritas hakim, karena saat ini mayoritas hakim kurang berkualitas. “Kalau Presiden Jokowi membiarkan peradilan ini carut marut, maka sama saja dia telah membiarkan dirinya terjebak dalam negeri kleptokrasi. Ini sangat berbahaya, “ katanya.

Laode Ida juga mengaku tak habis pikir dengan Sekretaris MA Nurhadi bisa menguasai masalah ke MA-an di Indonesia. Bahkan Nurhadi yang sudah 20 tahun berkarir di MA, sangat ditakuti oleh hakim seluruh Indonesia.

“Kalau saya jadi pemimpin negeri ini, pasti sudah saya copot sebagai SekMA. Saya juga heran, ini sudah massif, jantungnya MA masih ada mafia. Kenapa Ketua MA tidak berani menindak SekMA, meski sudah nyata terbukti, “ ujarnya.

Sementara Arsul Sani menegaskan banyaknya kasus hakim tersangkut korupsi, bila terus dibiarkan akan melumpuhkan negara. Karenanya diperlukan langkah-langkah radikan untuk perbaikan kondisi hakim di Indonesia. “Perlu langkah-langkah radikal  karena dari sisi kultur dan administrasi masih buruk dan itu seperti gunung es,” ujarnya.**(bam)