JAKARTA -- Ketua DPD RI, Irman Gusman berpendapat, kericuhan yang terjadi dalam Sidang Paripurna DPD RI, yang dikaitkan dengan mosi tidak percaya kepada Pimpinan, merupakan proses pendewasaan, sekaligus menambah pengalaman berorganisasi. Irman mengaku tak akan mau mundur, karena mosi tak percaya bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
“Apa yang terjadi pada saat Sidang Paripurna dan dilanjutkan lagi pada Sidang hari Rabu 13 April 2016, tidak lebih dari upaya menegakkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Bukan semata mata ingin mempertahankan jabatan,” kata Irman Gusman kepada wartawan, Rabu 13 APril 2016, di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kericuhan tersebut lebih disebabkan adanya anggota yang ingin menyampaikan aspirasi namun tidak masuk dalam agenda pembahasan.
“Hari Senin, kan pembukaan masa sidang. Mendengarkan laporan dari daerah-daerah. Ada insiden kecil, ada keinginan menyampaikan sesuatu yang tidak teragendakan tetapi mereka coba paksakan, diluar mekanisme yang berlaku,” kata Irman, sembari menyebutkan, jika ada anggota yang ingin membahas topik berbeda, seharusnya dibicarakan terlebih dahulu.
Irman mengakui bahwa hal seperti ini merupakan hal yang biasa dalam alam demokrasi. Dia juga menganggap insiden tersebut sebagai kritik yang membangun, sekaligus momentum untuk bersama mencari jalan keluar.
“Butuh kesabaran dan kontiniutas. Saya optimis,” ujar Irman” seraya menganggap, sebagai Ketua, bahwa hal itu sebuah koreksi, karena Ketua milik semua anggota, meskipun ada yang suka dan yang tidak.
Pimpinan DPD mendapatkan mosi tidak percaya lantaran belum mau menandatangani draf tata tertib. Salah satu isi dari draft tata tertib itu yakni pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
"Kami belum tanda tangani karena kami melihat draft ini banyak bertentangan dengan undang-undang," kata Irman Gusman seraya mengatakan, pemotongan masa jabatan pimpinan bertentangan dengan Keputusan DPD RI No 2/DPD RI/I/2014-2015 pada tanggal 2 Oktober 2014. Apalagi, keputusan itu masih belum dicabut hingga saat ini.
Di dalam keputusan itu masa jabatan pimpinan DPD saat ini berlaku sejak tahun 2014 sampai dengan 2019.
Selain itu, Pimpinan DPD mencatat adanya 36 pasal yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Karena itu pimpinan masih belum mau menandatangani.
Senator asal Sumatera Barat itu menuturkan, dari telaah para ahli hukum tata negara, diidentifikasi sejumlah pasal yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang apabila Pimpinan DPD menandatangani rancangan Tatib yang dianggap masih berpotensi bermasalah.
Karena itu, Pimpinan DPD mengajukan permohonan pertimbangan atau nasihat hukum kepada Mahkamah Agung ( MA) supaya dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menambahkan, pembuatan draft tata tertib bermuatan politis, dan bertentangan dengan undang-undang.
“Saya sudah 32 tahun sebagai abdi negara. Saya tidak akan mau mundur, kalau bertentangan dengan Hukum dan Undang-Undang” ujar Mohammad Farouk, dengan suara tegas.
Sejumlah anggota DPD RI menghendaki pimpinan menandatangani rancangan tata tertib yang telah disepakati pada sidang Paripurna biasa DPD tanggal 15 Januari 2016.
Terkait belum ditandatanganinya rancangan Tatib tersebut, Pimpinan DPD RI telah mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan dan PPUU (Panitia Perancang Undang Undang) untuk melakukan penyempurnaan atas rancangan Tatib DPD.**(bam)



