PELALAWAN -- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan mengungkapkan sampai saat ini Pihak PT Telkom belum perna mengurus izin dampak lingkungan untuk Tower PT Telkom yang berada di RT 01 RW 03, Dusun Pulau Payung, Pangkalan Kerinci Timur.

"Setahu saya izin dampak likungan untuk Tower milik PT Telkom yang berada di RT 01 RW 03, Dusun Pulau Payung, Pangkalan Kerinci Timur belum pernah ada pengurusan," ungkap Kepala BLH Syamsul Anwar melalui Eko Kabid Analisa Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup, Senin 11 April 2016.

Dilanjutkan Eko, dengan tidak adanya rekom izin amdal dari BLH berarti perusahan ini, khususnya tower telkom ini diduga ilegal.

"Perizinan memang tidak dari kita, namun rekom dampak lingkungan merupakan salah satu syarat mutlak sebelum perizinkan dikeluarkan harus dari kita. Sejauh ini, pihak kita belum ada mengeluarkan rekom amdal. Untuk itu, besar kemungkinan izin tower ini tidak ada. Sebab dasarnya pembuatan izin adalah rekom dari analisis dampak lingkungan,"jelasnya.

Selanjutnya Eko menyebutkan biasanya dan memang harus rekom amdal dari pihak BLH diperlukan sebagai salah satu syarat pembuatan izin operasional begitu juga rekom dari masyarakat tempatan.

"Saya pikir dinas dan instansi lain dalam mengeluarkan izin tetap menyakan kepada calon pengurus izin tentang kelengkapan perizinan lain, semisal rekom dari warga, rekom BLH, dan sebagainya, jadi ada serangkaian rekom yang harus dilewati sebelum perizinan dikeluarkan,"jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, terkait adanya warga yang menolak kehadiran tower telkom ini, maka sambung  Eko, Ia menyarankan kepada masyarakat agar membuat surat pemberitahun kepada instansi terkait. Baik Kepada BLH, Dinas Perhubungan Informasi Komunikasi (Dishubkominfo).

"Saya menyarankan warga membuat surat penyataan, sebab saya dengar warga mengeluhkan keberdaan tower telkom ini karena dapat mengancam keselamatan warga sekitar, apalagi soal bocornya radiasi telkom, masalah anti petir," kata Eko menyarankan.

Terpisah salah seorang warga kepada media mengaku telah dihubungi pihak telkomsel.
"Saya Ujang (45) waga jalan Batin Lalang telaah dihubungi melalui telpon mengaku sebagai Humas PT Telkom telah menghubungi saya pada Senin 11 April 2016 pagi. Si penelepon menyebutkan saat itu Ia berjanji akan menyesaikan persoalan dengan masyarakat. Namun Ia menyarankan kepada saya agar tidak melibatkan warga lain secara bersama-sama, tentu ajakan ini saya tolak, ini bukan masalah pribadi, tapi masalah kami secara bersama-sama,"tutup Ujang.**(ham)