SIAK -- Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian warna pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa hari Senin dan Selasa warna coklat kaki, hari Rabu atas nya putih dan  bawah warna gelap, hari kamis berbaju batik, sedangkan  hari jumat berpakaian muslim.

"Karena itu, besok seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintahan Daerah sudah harus melaksanakan intruksi dari Mendagri tersebut, yakni berpakaian putih-gelap,"Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Drs HTS Hamzah MSi, menjawab GaungRiau Selasa 9 Februari 2016.

Dikatakan, pemberlakukan terhadap pergantian pemakaian warna baju Dinas ini adalah merupakan keputusan yang harus diikuti, maka dari itu kepada seluruh ASN mulai besok sudah harus mulai menggunakan pakaian putih-gelap setiap hari Rabu, dan penerapan ini berlaku hingga ke pelosok kampung.

Disamping itu lanjut Sekda, juga perlu diketahui publik, yang mana setiap hari Senin, ASN diwajibkan menggunakan baju hijau warna Hansip yang identik dengan warna hijau TNI AD.

"Sedangkan pergantian warna dari hijau khas TNI AD menjadi  putih gelap ini dilakukan bertujuan supaya antara ASN dengan masyarakat bisa terlihat semakin dekat, sebab ASN merupakan abdi masyarakat dan abdi negara yang punya keterkaitan erat dengan kehidupan ditengah-tengah  masyarakat,"beber Sekda.**(jas)