BENGKALIS -- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang digelar secara serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, hanya tinggal menunggu hari saja.

Pesta demokrasi kali ini diprediksi para pasang calon yang ikut berlaga nantinya akan semakin gencar dalam melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu seperti politik uang (Money Politics-red).

Seperti diutarakan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwas Kabupaten Bengkalis, Rudi Iskandar, Selasa 1 Desember 2015, dilema yang dialami pihaknya tersebut disebabkan lemahnya peraturan yang mengatur mengenai sanksi bagi para pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu terutama Politik uang.         

"Kesulitan untuk kedepannya bagi panwas apabila ada politik uang menurut UU Pemilukada dan Perka KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye itu tidak mengatur mengenai sanksi tegas, dan  hanya berupa larangan,"ujar Iskandar.

Bagi sangsi yang melakukan politik uang hanya diatur didalam ketentuan umum yakni di pasal 149 kitab undang - undang hukum pidana (KUHP). Akan tetapi, kata dia tetap juga mengalami kesulitan pada pembuktiannya.

"Dalam unsur - unsur 149 KUHP itu yang memberi dan yang menerima akan dikenai sanksi, jadi kesulitan bagi Panwas adalah karena masyarakat yang menerima juga kena tentunya mereka (Penerima-red') tidak berani untuk melaporkan,"katanya

Terkait adanya dugaan salah satu pasang calon yang terlibat politik uang di salah satu desa panwas cukup kesulitan untuk membuktikannya karena yang terpenuhi hanya satu unsur yakni pemberi. Sementara yang penerima tidak mau bersaksi karena takut ikut dikenai sanksi. “Pada Pasal 149 itu tidak terpenuhi sama sekali," tuturnya.

Disebutkannya, sudah banyak sekali temuan yang diperolehnya terkait politik uang yang dilakukan sejumlah pasangan calon Pemilukada di Kabupaten Bengkalis. Namun, karena lemahnya pengaturan yang dibuat, pihaknya pun sulit untuk menindak tegas para pelaku tersebut.

Maka dari itu lanjutnya, tindak pidana pemilu tidak pernah sampai ke kepolisian karena sesuai aturan kepolisian baru bisa menindak kalau sudah ada rekomendasi dari panwas karena panwas yang harus memproses lebih dulu.

"Panwas pun khawatir untuk kedepannya, apabila banyak terjadi pelangaran-pelanggaran tindak pidana pemilukada panwas sulit untuk menindak tegas pelanggaran tersebut," keluhnya.**(put)