Gaungriau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Adika Nursal terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, mengalami cedera berat.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia, bersama hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Trema Femula. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Rahmat Taufiq Hidayat dan Radiah Hasni yang menangani kasus ini.

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Adika Nursal tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer. Akan tetapi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan, sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat sesuai dakwaan subsider.

Terdakwa akan tetap ditahan, dan waktu yang telah dilalui selama penangkapan serta penahanan akan diperhitungkan untuk mengurangi masa hukuman.

Kasus ini dimulai dari insiden yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2026 di Jalan Lintas Sei Pakning–Dumai, di Desa Parit Satu Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana. Mobil Toyota Innova yang dikendarai oleh terdakwa melawan arus dan bertabrakan dengan Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Hendrik.

Dalam persidangan sebelumnya, Hendrik mengungkap dirinya mengalami patah tulang belakang dan harus menjalani operasi. Dokter bahkan belum dapat memastikan kesembuhannya dan menyebut terdapat risiko kelumpuhan.

“Konsekuensi dari operasi ini, saya juga memiliki kemungkinan mengalami kelumpuhan,” ungkap Hendrik saat memberikan kesaksian.

Ia juga mengaku hingga kini belum dapat beraktivitas normal, termasuk berolahraga dan menggendong anaknya yang masih balita. Kerugian materi yang dialaminya antara lain kerusakan mobil sekitar Rp400 juta dan biaya operasi sekitar Rp150 juta.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut mengantuk sebelum kecelakaan. Pemeriksaan urine juga menunjukkan terdakwa positif mengandung methamphetamine, yang disebut dalam dakwaan diduga berasal dari penggunaan sabu sekitar dua hari sebelum kejadian.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan barang bukti kendaraan dikembalikan kepada masing-masing pemilik dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.(put)