Gaungriau.com -- Kasus dugaan pelecehan terhadap aparatur desa di Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, resmi ditangani Polres Bengkalis. Terlapor dalam kasus ini adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai Barat berinisial SYL, sementara korban merupakan bawahannya sendiri, S, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan di desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel melalui Kanit PPA Aipda Andri Pranata membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan dugaan pelecehan diterima pada Selasa 7 Oktober 2025 melalui kuasa hukum korban.

“Benar, laporan dugaan pelecehan terhadap korban S sudah masuk ke Polres Bengkalis melalui kuasa hukumnya. Terlapornya Sekdes Muntai Barat, saudara SYL,”ujar Aipda Andri Pranata saat dihubungi Jumat 10 Oktober 2025.

Andri menjelaskan, sebelum laporan itu dibuat, Sekdes SYL terlebih dahulu melaporkan korban S atas dugaan pencemaran nama baik. Karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga, pihak kepolisian sempat menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kasus ini cukup sensitif karena mereka masih keluarga. Awalnya, Sekdes SYL melaporkan korban atas pencemaran nama baik. Namun kini, korban melaporkan balik atas dugaan pelecehan,”
tambah Andri.

Terpisah, Camat Bantan Rafli Kurniawan membenarkan bahwa perselisihan antara Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Muntai Barat telah berlangsung sejak April 2025. Pemerintah kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Polsek Bantan telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan dan difasilitasi penyelesaian secara damai.

“Kita sudah panggil keduanya untuk dimintai keterangan. Tapi tidak ada titik temu. Karena itu, Sekdes juga sudah kami berikan surat peringatan (SP) pertama atas persoalan ini,”
tegas Rafli.

Ia menambahkan, upaya mediasi gagal dan akhirnya berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.

“Kami tetap mengedepankan jalur mediasi, tapi gagal. Justru Sekdes melaporkan S atas pencemaran nama baik. Setelah itu, S melaporkan balik dugaan pelecehan karena tidak ada solusi damai,”jelas Camat Bantan.

Terkait tuntutan pihak terkait agar Sekdes diberhentikan dari jabatannya, Rafli menegaskan bahwa langkah tersebut belum dapat dilakukan.

“Proses pemberhentian tidak bisa serta-merta dilakukan. Kita menunggu pembuktian hukum yang sah. Jika nanti sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah), baru bisa diambil tindakan sesuai aturan ASN,”ujarnya.

Sementara, Sekdes Muntai Barat SYL belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak mendapat respons.

*Kuasa Hukum Korban: Trauma dan Tekanan Psikis Berat*

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Al Azis, S.H., M.H., didampingi rekannya Windrayanto, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan mental sejak kejadian pada 16 April 2025. Saat itu, korban dipanggil oleh Sekdes dengan alasan urusan kantor, namun di tengah perjalanan pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas di Lapangan Pasir Andam Dewi, Bengkalis.

“Klien kami sudah terlalu lama menahan tekanan, baik secara psikis maupun sosial. Dugaan tindakan tidak pantas dari pelaku membuatnya trauma dan takut bekerja di kantor desa,”ujar Azis.

Menurut Azis, sanksi administratif berupa surat peringatan yang dijatuhkan kepada Sekdes tidak cukup, dan pihaknya mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan transparan. Aparatur pemerintah seharusnya menjadi contoh, bukan mencoreng nama baik institusi,”
tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Desa Muntai Barat. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta semua pihak menghormati hasil penyelidikan Polres Bengkalis.

“Korban sudah cukup menderita. Sekarang biarkan hukum yang berbicara, bukan rumor,” pungkas kuasa hukum korban. (put)