Gaungriau.com (SIAK) -- Walaupun acap kali pelaku narkoba tertangkap di wilayah Hukum Polres Siak, tapi seperti pelaku lainya tetap bermunculan lagi dan lagi.

Keberhasilan selalu saja ditunjukan oleh jajaran Polres Siak , pasalnya Tim Opsnal Polsek Minas Polres Siak melakukan penangkapan terhadap MP (53) satu orang wanita diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

"Wanita ini di tangkap Selasa 9 Maret 2021 di Jalan Yos Sudarso Km 48 Kampung Minas Barat Kecamatabn Minas Kabupaten Siak, tepatnya di rumah MP," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto SIK melalui Kasubag Humas Polres Siak IPTU Ubaedillah.

Kasubag Humas menyebutkan pelaku di tangkap di wilayah Minas, penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Minas lewat informasi yang diperoleh dari masyarakat TKP di Jalan Yos Sudarso Km 48 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten tepatnya di rumah MP, sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi pengedaran narkotika.

"Mendapat informasi tersebut Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Minas memerintahkan Team Opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang didapat tersebut,"ucap Ubaedillah.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Team Opsnal Polsek Minas mencurigai sebuah rumah yang berada di sekitaran Jl. Yos Sudarso Km 48 Kampung Minas Barat kecamatan Minas, kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap orang yang berada didalam rumah tersebut.

"Dan pada saat melakukan penggeledahan tersebut diamankan 1 (Satu) orang Perempuan MP berikut 2 (Dua) paket narkotika di duga jenis Shabu dengan berat kotor 0,25 Gram yang di dapati di dalam rumah MP tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Minas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"terang Kasubag Humas Polres Siak.**(jas)