Gaungriau.com (SIAK) -- Kedapatan Bawa sabu-sabu dua paket dengan berat 0,25 gram laki - laki 24 Tahun di tangakap oleh jajaran Polres Siak di Tualang.

Seperti nya Peredaran Gelap barang haram Narkotika diwilayah hukum Polres Siak masih sangat marak , meskipun telah dilakukan acap kali terjadi penangkapan dan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika oleh Satres Narkoba Polres Siak.

Pada jumat malam 29 Januari 2021 Satres narkoba Polres Siak kembali mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Datuk Sri Paduka Rt.016 Rw.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang kabupaten siak.

Penangkapan Pelaku Yang Diketahui Berinisial YS (24) Merupakan warga Jln.Hang Jebat Gang.Harapan RT.013 RW.005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak , berawal dari Informasi masyarakat Perihal Adanya Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu sabu diwilayah tersebut.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH Menerangkan bahwa oenangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, kasat narkoba AKP Jailani langsung memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk Melakukan Penyelidikan Tentang kebenaran Informasi Tersebut.

"Keberhasilan terkuak nya pelaku narkoba ini ,setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Satres narkoba Polres Siak melakukan pengrebekan dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku YS (24)," beber AKP Jailani

Lebih jauh AKP Jailani menjelaskan Saat dilakukan Penggeledahan tim menjumpai barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 paket dengan berat Kotor 0,25 Gram.

"Hasil dari interogasi yang kami lakukan YS mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang dia dapat dari AB yang sekarang sedang kita telusuri keberadaan nya," Kata AKP Jailani

Selanjutnya terhadap pelaku berserta barang bukti yang di dapat tim opsnal Satres narkoba Polres Siak Kemudian dibawa dan di amankan ke Mapolres Siak Guna proses lebih lanjut," Sebut Jailani menjelaskan.**(jas)