Gaungriau.com (SIAK) -- Pemerintah Kabupaten Siak inisiasikan istbad nikah terpadu secara keliling melalui MoU yang diperuntukan untuk 400 pasang bagi delapan kecamatan.

Payung hukum untuk pelaksanaan istbad nikah terpadu tersebut melalu MoU antara Pemerintah Kabupaten Siak bersama pengadilan Agama Siak, dan Kemeneg setempat yang berlangsung diruang Raja indra pahlawan room kantor Bupati Siak Senin 8 Maret 2021.

Delapan kecamatan kecamatan yang akan dilaksanakan istbad nikah tersebut diantara nya Kecamatan Kandis, Minas, Tualang, Bungaraya, lubuk dalam, Siak, Sungai mandau dan sungai apit.

Usai penanda tangan MoU program itsbad nikah Bupati Siak Drs H Alfedri ,M.Si menyampaikan, bahwa beberapa Tahun yang lalu pada Tahun 2016 dan 2017 kegiatan ini sudah pernah kita lakukan.

Dan untuk Tahun 2021 ini program Istbad nikah ini kembali lagi dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak , sebab tujuan nikah ini adalah untuk sebuah kebahagiaan bagi setiap orang yang mau berkeluarga yang harus tercatat secara resmi oleh negara melalui nikah resmi.

"Sehingga dengan demikian kegiatan nikah istbad ini adalah untuk menekan angka nikah siri atau nikah dibawah tangan yang bisa berdampak terhadap hak -hak anak terhadap seorang ayah," tegasnya.

Oleh sebab itulah dengan ada nya MoU pemerintah Kabupaten Siak, Dia berharap supaya masyarakat yang menikah dibawah tangan dapat memanfaatkan program Istbad nikah terpadu ini untuk memperoleh surat nikah yang tecatat secara sah.

"Karena jika setiap pasangan orang tua yang menikah secara sah adminstrarsi nya, sudah barang tentu semakin mempermudah dalam menerbitkan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir secara gratis yang telah diprogram oleh Pemerintah Kabupaten Siak hingga sekarang ini," Sebut Bupati Alfedri.

Sementara itu Wakil pengadilan Agama Siak Wahid Baihaki menyampaikan MoU terkait sidang itsbat nikah terpadu yang telah dicetuskan oleh Pemerintah Kabupaten Siak ini merupakan suatu program yang cukup bagus sekali bagi masyarakat .

Kegiatan ini sesuai dengan kewenangan yang ada, disamping itu juga program kegiatan ini merupakan bagian dari amanat peraturan mahkamah agung republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak memperoleh kepastian hukum tentang perkawinannya dan perlindungan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan.

"Program kegiatan yang telah dinisasi oleh pemerintah daerah ini dalam bentuk sidang isbat nikah terpadu ,karena kegiatan ini sangat bermanfaat banyak berdampak bagi masyarakat khususnya di kabupaten," Kata wakil pengadilan agama.

Sebagai pelaksana program istbad nikah terpadu, Kadisduk capil Siak, Hasmizal ,S Sos ,M.Si menyampaikan bahwa kegiatan MoU dilaksanakan sudah sesuai dengan petunjuk yang berlaku.

Tujuannya adalah untuk kepastian hukum yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam memenuhi identitas diri bagi setiap masyarakat seperti akte nikah , serta mempermudah bagi setiap anak yang baru lahir yang akte kelahirannya diterbitkan oleh Instansi yang dia pimpin.

"Dengan 400 porsi pasangan yang akan menikah lewat program Istbad nikah terpadu Tahun 2021 ini, kami bersama pihak yang terkait akan berkeliling secara bersama untuk melaksanakan program ini
,"terang Hasmizal.**(jas)