• Burhan Gurning

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Tim yustisi Kota Pekanbaru menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan, dalam razia gabungan yang digelar di dua ruas Jalan Protokol, Rabu 16 September 2020.

Razia yang digelar tim gabungan Satpol PP Pekanbaru, Dishub Pekanbaru, BPBD, serta TNI Polri menyasar pelanggar protokol kesehatan khusus nya warga yang tidak menggunakan masker.

Ada dua lokasi razia yang digelar, pertama di Jalan Jendral Sudirman di depan Modelux. Dilokasi itu 9 warga terjaring tidak menggunakan masker. Mereka diberi sanksi administratif berupa kerja sosial. Mereka membersihkan fasilitas umum seperti menyapu Jalan.

Lokasi kedua di Jalan Tuanku Tambusai, tepat di depan Global Bangunan. 11 warga terjaring di lokasi itu. Empat dari mereka memilih sanksi administratif berupa bayar denda sebesar Rp250 ribu, dan tujuh lainnya sanksi kerja sosial.

"Razia kita mulai pukul 09.00WIB hingga pukul 12.00WIB," kata Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu 16 September 2020 siang.

Gurning mengatakan, penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan kembali di fokuskan ke ruas Jalan Protokol mengingat jumlah kasus yang semakin meningkat.

Ia menilai beberapa oknum masyarakat masih abai dalam menjalankan protokol kesehatan, khusus nya menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Sesuai intruksi pimpinan kami kembali lakukan penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan agar masyarakat disiplin, khusus nya dalam wajib menggunakan masker," terangnya.

Penegakkan hukum pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 dan Perwako nomor 160 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru.

Ia mengungkapkan, razia akan terus digelar di beberapa ruas Jalan Protokol dalam pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga ada rencana untuk melakukan razia di perkantoran dan tempat keramaian lainnya.**(saf)