Gaungriau.com (TEMBILAHAN) -- Hasil audit BPK RI Perwakilan Riau pada tanggal 14 Mei 2019 untuk Kegiatan Peningkatan Ruas Jalan Pulau Sambu – Pulau Burung Ruas 67 (Tanah ke Base)/(DAK) sebesar Rp16.977.364.000,00, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan oleh PT BI menyisakan temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil.

Dari data yang dimiliki media ini pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 620/SP DPUPR-BM/PJL.DAK-VII/2018/01.01 Tanggal 16 Juli 2018 senilai Rp16.977.364.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah selama 168 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah MulaiKerja (SPK) tanggal 16 Juli s.d. 30 Desember 2018.

Kontrak tersebut telahdiaddendum sebanyak dua kali yaitu Addendum I dengan Nomor Nomor 620/ADDI/SP/DPUPR-BM/PJL.DAK-XII/2018/01.01.a Tanggal 31 Desember 2018 yangmengatur tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaanselama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 18 Februari 2019.

Addendum II denganNomor 620/ADD-II/SP/DPUPR-BM/PJL.DAK-II/2019/01.01.b Tanggal 18 Februari 2019 yang mengatur perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 10 hari kalenderdan kontrak berakhir tanggal 28 Februari 2019.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Pulau Sambu – Pulau Burung Ruas 67 (Tanah ke Base)/(DAK) pada Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang menunjukkan permasalahan, dimana ada ada denda yang mesti dibayar oleh rekanan kepada Pemda Inhil.

Untuk itu sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Riau memerintahkan kepada Bupati dan Kadis PUPR untuk menagih denda keterlambatan kepada PT BI dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 848.868.200,00. Selain itu temuan lainnya Memperhitungkan kekurangan volume sebesar Rp251.776.512,12 (Rp205.908.300,89 + Rp 45.868.211,23) dalam pelunasan sisa pekerjaan.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iliyanto saat dikonfirmasi media ini ahir pekan lalu mengatakan, terkait temuan BPK tersebut sudah diselesaikan oleh pihaknya.

"Alhamdulillah sudah selesai, denda langsung dipotong sewaktu pembayaran. Untuk bukti setoran pemotongan dan pengembalian ke Kasda, silahkan hubungi kabid BM," jelasnya.**(suf)