Gaung Riau.com, (Pekanbaru )-Kadis Sosial Kota Pekanbaru Chairani S.STP M.Si. berharap anggaran penangan permasalahan sosial di tingkat keluarahan masuk dalam dan dibahas dalam Musrenbang kelurahan dan ditingkat kecamatan.

Hal ini diungkapkannya dalam pemaparannya pada acara Sosialisasi dan koordinasi lintas sektoral dalam ragka peningkatan jejaring kerjasama pelaku pelaku usaha kesejahteraan sosial masyarakat di Aula Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (29/1/2020)

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dan sengaja diadalah pada diawal tahun sebelum dilaksanakannya musrenbang tingkat keluarahan, dengan harapan permasalahanm sosial ditingkat kelurahan dibahas pada Musrenbang tingkat kelurahan.

"Selama ini yang masuk dan dibahas dalam Musrenbang selalu saja masalah fisik dan tidak ada non fisik. Padahal masalah sosial ini cukup banyak yang perlu mendapat dukungan dana. Untuk itu harapan kami nanti, dalam musrenbang ada usulan untuk kesejahteraan sosial yang dibutuhkan di tingkat kelurahan tersebut," ujarnya.

Menurut Chairani, masalah sosial adalah multidimensi, yang diurus tersebut mulai dari orang hidup, Orang terlantar, orang miskin sampai kepada orang mati. "Untuk itu penangan permasalahan sosial ini tidak bisa ditangani oleh pihak dinas sosial semata tetapi perlu dan menjadi tanggungjawab kita semua," harapnya lagi.

Dijelaskannya, untuk menangani Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di tingkat kecamatan ada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) satu kec 1 orang dan disetiap kelurahan ada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), kemudian ada juga pendamping Progranm Keluarga Harapan (PKH), ada Tagana serta pekerja sosial masyarakat (Peksos)

Sasaran program kemiskinan yang ada di Kementrian Sosial atau Dinas Soasial ada beberapa macam diantaranya; Data Terpadu Kesejahteraan Sosial - Keluarga Penerima Manfaat (DTKS-KPM), Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau lebih dikenal JKN KIs, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Progranm Keluarga Harapan (PKH).

"Dalam menjalankan semua program ini Dinas Sosial/Kementrian Sosial memerlukan data. Namun Dinas Sosial tidak mempunyai kewenangan untuk mendata, yang memiliki kewenangnan mendata itu adalah Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan Dinas Sosial hanya dalam bentuk validasi data," jelasnya.

Untuk melakukan validasi data tersebut, jelasnya, seluruh data penerima bantuan tersebut akan diberikan Dinas Sosial ke pihak kelurahan. "Mari sama kita vasilidasi data tersebut, jika ada yang tak layak menerima bantuan tersebut sama-aama kita coret. Namun jika ada yang layak dan belum masuk dalam data penerima bantuan silahkan diusukan lagi," ujarnya. (ar)