Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang diketuai oleh, Dr. Fahmi, SH., MH dengan anggota Rai Iqsandri, SH.,MH dan Olivia Anggie, SH., MH melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 7 Pekanbaru, Kamis 9 Mei 2019.

Penyuluhan hukum yang digelar mengambil judul "Peningkatan Pemahaman Siswa SMKN 7 Pekanbaru terhadap UU No. 19 tahun 2016 perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Tindak Pidana Dunia Maya".

Menurut DR. Fahmi, penyuluhan kepada siswa SMKN 7 ini dilakukan agar siswa terhindar dari tindak pidana dunia maya, terlebih SMKN 7 merupakan SMK yang jurusannya di Informasi dan teknologi. Dan penyuluhan memaparkan tentang peningkatan pemahan terhadap tindak pidana di dunia maya seperti jika terjadi tindak pidana, baik itu menjadi korban maupun pelaku.

"Banyak dari siswa yang belum mengetahui dasar hukum jika terjerat tindak pidana dunia maya. Siswa tidak tahu bagaimana cara melapor jika menjadi korban. Selain itu juga materi berisikan bagaimana agar terhindar dari tindak pidana dunia maya dan hukuman apa yang berlaku bagi orang yang melakukan tindak pidana di dunia maya," terang Wakil Dekan Fakultas Hukum Unilak ini.

Masih menurutnya, tindak pidana dunia maya yang sering terjadi pada siswa yang usianya masih remaja seperti, penyebaran berita hoax, prostitusi, penipuan on line, bullying, body shaming, penghinaan di sosial media.

saat ini banyak d antara siswa, yang tidak tahu bahwa yang dilakukannya dapat di pidana, seperti bullying dan body shaming, mereka beranggapan itu merupan hal yang wajar. Bagi korban juga tidak mengetahui hendak lapor kemana atau takut jika melapor. perlu dukungan orang tua dan guru jika siswa menjadi korban maupun sebagai pelaku mengingat usia mereka yang masih remaja.

"Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, masyarakat lebih memahami tentang tindak pidana di dunia maya beserta aturan-aturan hukumnya," ujar Fahmi.**(ozy/rls)