Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bakal melakukan monitoring tempat hiburan malam yang masih buka selama bulan ramadan. Bahkan pelaku usahanya di-warning untuk patuh terhadap aturan waktu operasional selama bulan Ramadan yang segera diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dimana aturan tentang waktu operasional THM di Kota Pekanbaru saat bulan Ramadan 1440 Hijriah tidak akan jauh berbeda dari Ramadan tahun sebelumnya. Tempat hiburan malam wajib tutup sepanjang bulan Ramadan, kecuali fasilitas hotel.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono secara tegas mengingatkan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam untuk patuh terhadap operasional selama bulan Ramadan.

"Untuk mengenai fasilitas hotel yang jadi pengecualian boleh buka, dan harus menjadi fasilitas gratis bagi tamu hotel. Misalnya kalau ada karaoke yang buka di hotel, pertanyaannya itu gratis atau tidak?," tegas Agus.

Penyusunan instruksi walikota terkait waktu operasional tempat hiburan malam ini, disebut Agus akan selesai dibahas dalam dua hari ini.

"Dalam dua hari ini kita selesaikan pembahasannya," tutupnya.**(saf)