PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu syarat wajib untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 di Pekanbaru.

Dari pemantau dilapangan, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru dipadati masyarakat yang hendak mengurus administrasi permohonan surat legalisir untuk keperluan melengkapi persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.

"Dalam beberapa hari ini memang banyak masyarakat yang mengurus surat permohonan legalisir. Bahkan, usai lebaran ini jumlahnya meningkat dari hari-hari biasanya," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, kemarin.

Baharuddin menambahkan, untuk legalisasir sendiri, satu pemohon dapat membuat legalisir hingga 10 lembar. Adapun, dokumen yang dilegalisir berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

"Mayoritas pemohon legalisir KK dan akta kelahiran. Legelisir ini digunakan untuk keperluan pendaftaran sekolah," imbuhnya.

Meski banyak pemohon melakukan legalisir, namun Disdukcapil Pekanbaru juga tetap melayani pembuatan dokumen kependudukan lainnya.

"Pelayanan tetap berjalan normal. Alhamdulilah semua pelayanan dapat terlayani dengan baik. Baik pemohon legalisir maupun pemohon pembuatan dokumen kependudukan lainnya," tutupnya.**(saf)