BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kabupaten Bengkalis, telah melaksanakan rapat, dan memutuskan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syaukani Al-Karim.

Rapat Banmus ini dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Kadir dengan dihadiri Anggota Dewan peserta Banmus 11 orang, diruang rapat lantai I Kantor DPRD jalan Antara, Senin 12 Februari 2018 siang.

Dalam rapat tersebut telah disepakati, bahwa untuk pengambilan sumpah dan pelantikan PAW Syakani Al-Karim sebagai Anggota DPRD Bengkalis Fraksi PAN, pada hari Senin 19 Februari 2018 mendatang.

Demikian yang disampaikan Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir, usai rapat menjelaskan kepada wartawan, bahwa seluruh Banmus telah sama-sama sepakat, untuk PAW Syaukani Al-Karim pada hari Senin mendatang.

Syaukani Al-Karim di PAW dari Fraksi PAN ini, menggantikan mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, yang telah di vonis majelis hakim, karena tersangkut kasus Tipikor.

Sementara itu, Syaukani ketika dihubungi mengatakan, akan mengikuti keputusan Rapat Banmus DPRD, dan tetap mengikuti agenda yang telah ditetapkan.

“Terimakasih kepada seluruh anggota rapat Banmus yang telah menetapkan hari ‘H’ untuk pelantikan, dan juga saya tidak ketinggalan mengucapkan pihak Mendagri, yang telah mengakumudir usulan PAW ini, “katanya.**(put)