• M Noer

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Entah apa yang ada dipikiran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap tiga pejabat eselon II yang mendapat rekomendasi dari Komisi ASN untuk diberhentikan dari jabatannya.

Adapun tiga pejabat yang mendapat rekomendasi untuk diberhentikan dari jabatan tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin, Staff Ahli, Syafril dan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Ahmad Yani.

Ketika ditanya perihal rekomendasi Komisi ASN tersebut? Sekda Pekanbaru, M Noer, menapik jika ada rekomendasi KASN terkait pembebasan tugas tiga pejabat yang dimaksud.

“Sebenarnya sudah kita jalankan instruksi dari Komisi ASN itu yakni dengan melelang tiga jabatan itu melalui lelang jabatan terbuka saat yang sedang berlangsung,”kilah M Noer, Rabu 24 Januari 2018,

Meski demikian, wartawan kembali bertanya terkait masih aktifnya pejabat yang dimaksud sampai saat ini di OPD masing-masing, M Noer, mengatakan bahwa jabatan itu hanya sementara hingga terpilihnya pejabat baru.

“Yang pasti nanti kalau pejabat baru sudah ada dan dilakukan serah terima. Maka secara otomatis ketiga pejabat tersebut tidak akan menjabat lagi. Hal ini agar pelayanan di OPD tersebut tidak stagnan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, M Noer juga menolak anggapan jika Pemko masih berupaya memberi toleransi kepada 3 pejabat itu untuk menduduki jabatannya. Pasalnya, secara aturan Pemko Pekanbaru bisa menunjuk pejabat pengganti melalui pelaksana tugas atau plt.

“Penunjukan plt masih dalam kajian dan evaluasi dari tim Baperjakat," ungkapnya masih sedikit terkejut.**(saf)