DUMAI -- PT. TEGMA Engineering merupakan Subkon PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang melakukan pekerjaan pemasangan pipa gas di Kota Dumai dinilai tidak patuh pada aturan.

Pasalnya, PT Stegma sejauh ini dalam melaksanakan pekerja proyek pemasangan pipa gas menuju kawasan industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan yang sedang berlangsun saat ini belum melaporan syarat-syarat pekerjaan, termasuk hubungan pekerja kontrak dengan perusahaan juga belum disampaikan ke Disnakertrans Kota Dumai.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Dumai melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH di ruang kerjanya, Selasa 21 Februari 2017.

Menurut Fadhly, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerja (Permennaker) Nomor 19 Tahun 2012 pasal 10 (1) Perjanjian pemborongan pekerjaan harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. "Sejauh ini belum ada mereka lakukan,"paparnya.

Supaya pengerja proyek pemasangan pipa gas itu tidak bermasalah, Fadhly minta PT Tegma segera menyampaikan laporan syarat-syarat pekerjaan kepada Disnakertrans Kota Dumai. "PT Sigma harus patuh dengan aturan yang ada, dan kita minta segera manyampaikan laporan sayarat-syarat pekerja yang mereka laksanakan ke Disnakertrans Dumai, sehinga "tegasnya.

Berdasarkan keterangan yang ada, bahwa pembangunan infrastruktur pipa distribusi jaringan gas ini dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk mendukung aktivitas industri, terutama pabrik pengolahan kelapa sawit. Pembangunan pipa jaringan gas di Dumai ini membutuhkan waktu sekitar 18 bulan dengan panjang 140 kilometer dan pipa transmisi 67 kilometer.**(rel)